Peran PPNS dalam Pembentukan Satgas Tambang Timah Ilegal Babel

PANGKALPINANG, CERAPAN.ID – Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam pembentukan Satuan Tugas Tambang Timah Ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangatlah penting. Salah satunya dalam efektivitas penegakan peraturan.

PPNS yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan dan memeriksa orang atau badan hukum.

PPNS juga berwenang memanggil dan/atau mendatangkan orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka termasuk melakukan penggeledahan, penyegelan, penangkapan dan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Baca Juga  Antisipasi Unjuk Rasa, Polres Basel Gelar Latihan Dalmas

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai sekretariat koordinator PPNS terus melakukan peningkatan peran PPNS melalui Rapat Koordinasi PPNS Satpol PP se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Rapat Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (30/06/2022).

Kepala Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yamowa’a Harefa melalui Sekretaris Satpol PP Rolly Dwi Candra mengatakan, dalam upaya menegakkan peraturan daerah, Satpol PP diharapkan peran serta aktif untuk berkoordinasi mengatur dan menata kembali tambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  Fakta Persidangan Kasus Korupsi, Riza: PT Timah Bukan BUMN

“Sedikit sekali yang masuk ke kas negara atau kas daerah dari hasil penambangan, untuk itulah dibentuk satgas tambang timah,” kata Rolly.

Satgas tambang timah ini nantinya akan menindaklanjuti kegiatan penambangan ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sehingga tambang timah dapat dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bertindak sebagai narasumber adalah Plt. Kasie Korwas PPNS Dit Reskrimsus Polda Babel AKBP Slamet Ady Purnomo dan Kabid Penegakan Perda dan Perkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yulizar. Dengan peserta rapat sebanyak 55 orang yang merupakan anggota Satpol PP dan PPNS Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  3 WNA Tak Berkutik Saat Diringkus Polda Babel Usai Curi 3 Kalung Emas di Belitung Timur

Rolly berharap agar seluruh Kasat Pol PP di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki kerangka pikir yang sama dan solid dalam menegakkan peraturan daerah.

“Semoga rapat dapat berjalan dengan baik, para peserta rapat bisa bertukar pikiran, dan apa yang menjadi kendala hendaknya disampaikan di dalam rapat,” tutupnya. (Ril/Zay)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *