Periode April 2023, Polres Basel Amankan 5 Tersangka, 3 Diantaranya pengedar Sabu

TOBOALI, CERAPAN.ID – Polres Bangka Selatan (Basel) melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana sepanjang bulan April 2023 ini, bertempat di Aula Wira Pratama Polres Bangka Selatan, Jumat (5/5/2023).

 

Dalam konferensi pers tersebut Polres Basel berhasil meringkus 5 orang tersangka dari kasus yang berbeda. Seperti halnya kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan tindak pidana umum seperti penganiayaan, pencabulan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 

Kapolres Basel, AKBP Toni Sarjaka dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Basel IPTU Suhendra bersama KBO Reskrim Polres Basel, IPDA William Situmorang mengatakan bahwa di bulan April Tahun 2023 pihak Polres Basel berhasil ungkap kasus yang berbeda dengan 5 tersangka.

Baca Juga  Tabrakan Maut di Desa Gudang Telan Korban Jiwa

 

“Dari 5 tersangka ini. 3 diantaranya adalah diduga sebagai pemain narkotika jenis sabu di wilayah Kota Toboali yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Basel. Seperti tersangka JN (34) dan MK (30) merupakan warga jalan Damai, Kecamatan Toboali berhasil diciduk pada saat lebaran keempat yang masih dalam suasana hari raya Idul Fitri Hijriah pada Selasa 26 mei 2023 lalu,” kata AKBP Toni Sarjaka.

 

“Dengan barang bukti 23 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5,15 gram. Pada hari yang sama tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Suhendra berhasil menangkap AD (24) di tempat kediamannya, jalan damai Kecamatan Toboali dan didapatkan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 2,39 gram dari tangan pelaku,” tambah AKBP Toni Sarjaka.

Baca Juga  Dukung Proses Pembelajaran, PT Timah Serahkan Laptop ke TK Pelangi Desa Baskara Bakti

 

Selain itu, AKBP Toni Sarjaka kembali menjelaskan bahwa ketiga pelaku sudah diamankan dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sama halnya dengan tindak pidana umum dari Sat Reskrim Polres Basel yang berhasil mengungkap 3 kasus yakni penganiayaan, pencabulan dan KDRT.

 

“Seperti FY (25) kasus pencabulan dan RS (33) kasus penganiyaan dan AA (37) tersandung kasus KDRT. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.

Baca Juga  Polres Basel Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-95

 

Kemudian dari beberapa kasus tersebut. Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama menjaga kamtibmas di wilayah Basel agar tetap kondusif.

 

“Mari seluruh elemen masyarkat khususnya di Basel untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Ya dengan harapan kamtibmas agar berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap AKBP Toni Sanjaka. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *