Pimpin Upacara HKN 2023, Ini Pesan Kompol Ricky ke Anggota dan ASN di Polres Basel

BANGKASELATAN, CERAPAN.ID –  Polres Bangka Selatan (Basel) menggelar upacara dengan seluruh jajaran dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional (HKN) di tahun 2023 di Halaman Utama Polres Bangka Selatan, Selasa (17/1/2023).

Upacara bendera berlangsung dengan khidmat tersebut Kapolres AKBP Joko Isnawan mengamanahkan ke Wakapolres Kompol Ricky Dwiraya Putra sebagai Inspektur upacara.

Bertugas sebagai pengibar bendera anggota Satsamapta Bripda Imam, Bripda Danu dan Bripda Rozzy. Sementara yang petugas sebagai pembaca Tribrata dan Catur Prasetya adalah Bripda Arnold dan Bripda Suhardi yang diikuti oleh Pejabat Utama (PJU), puluhan personel dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Basel.

Baca Juga  Dari 1.044 Pelamar PPPK, Hanya 965 Orang yang Lakukan Submit

Wakapolres Kompol Ricky Dwiraya Putra mengatakan bahwa upacara yang dilakukan bersama jajaranya itu guna meningkatkan kualitas pengabdian terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi memang upacara ini bertujuan untuk memantapkan kualitas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas dan bentuk tanggung jawab para personel Polres,” kata Kompol Ricky.

“Kami yang sudah diamanahkan sebagai anggota kepolisian akan secara eksplisit menjalankan amanah dari pemerintah untuk selalu dekat masyarakat dan di momentum hari Kesadaran Nasional ini juga untuk menyadarkan semua warga negara yang mana sampai saat ini masih bisa hidup dengan damai di Negeri Republik Indonesia,” tambah dia.

Baca Juga  Kantongi IUP, Warga Beriga Harap PT Timah Bisa Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Dirinya menyebutkan perjuangan para pahlawan terdahulu membuat semua masyarakat Indonesia dapat hidup dengan damai dan rukun sampai saat ini. Dengan harapan paran pejuangan dulu sebagai contoh untuk personel Polres dalam menjalankan tugas di lapangan kedepannya.

“Saya sangat berharap kepada seluruh personel khususnya di Polres Basel ini dalam bertugas di lapangan sesuai tugas dan fungsinya seperti halnya dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” sebut dia.

Baca Juga  30 Anggota DPRD Pangkalpinang Terpilih Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Diisi 20 Wajah Baru

Wakapolres menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas di lapangan nanti, tidak cukup hanya dengan profesionalisme dan kemampuan intelektual saja.

“Ketika tugas di lapangan tidak hanya mengandalkan profesionalisme dan kemampuan intelektual saja, akan tetapi harus didorong oleh sikap mental kepribadian, loyalitas dan dedikasi tinggi guna terwujudnya citra Polisi yang dipercaya masyarakat luar,” jelas Kompol Ricky. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *