PN Niaga Jakarta Pusat Resmi Mencabut Status PKPU PT SNS

JAKARTA, CERAPAN.ID – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa (SNS).

 

Pencabutan status PKPU PT SNS tersebut setelah dibacakan putusan oleh majelis hakim yang diketuai bernama Susanti Arsi Wibawani yang didampingi masing-masing hakim anggota yakni Dulhusin dan Kadarisman Al Riskandar, pada Kamis (23/11/2023) lalu.

 

Diketahui bahwa, sebelumnya, pihak PT SNS berstatus PKPU sementara pada Jumat (26/5/2023) lalu, sesuai permohonan beberapa Kreditur yang tercatat dengan register perkara Nomor: 111/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

 

Saat dikonfirmasi, tim kuasa hukum PT SNS (Debitur) Hadi Yanto SH MH CLA mengatakan kebenarannya bahwa Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat telah mencabut status PKPU PT SNS.

 

“Ya benar, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat telah mencabut status PKPU PT SNS atau Swarna Nusa Sentosa tersebut,” kata Hadi, Senin (27/11/2023) pagi.

 

“Dalam putusannya, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pencabutan PKPU pemohon PT. Swarna Nusa Sentosa dan telah menyatakan PKPU PT SNS dicabut. Selain itu, majelis hakim dalam putusannya meminta agar pihak PT SNS untuk membayar biaya pengurusan sebesar Rp 39.530.725 dan imbalan jasa pengurus sebesar Rp 40.078.725,” lanjut dia.

Baca Juga  Berikan Pelayanan Prima Bagi Penyandang Disabilitas, Satintelkam Polresta Pangkalpinang Luncurkan Program Bisindo

 

Dirinya dan Deskiswi Nainggolan SH dari tim kuasa hukum PT SNS selaku debitur sangat mengapresiasi putusan pencabutan PKPU terhadap PT SNS.

 

“Kita sangat bersyukur, karena telah terbukti bahwasanya, perusahaan klien kami dalam keadaan sehat dan tidak patut untuk di PKPU, apalagi sampai Pailit,” tegas Hadi.

 

Selain itu, Hadi berharap penuh kepada Mahkamah Agung (MA) segara mengeluarkan surat edaran dalam hal pengajuan PKPU kedepannya yang diajukan oleh pekerja.

 

“Dimana diwajibkan bukan hanya syarat bahwasan harus 2 kali aanmaning tetapi kedepannya salah satu syaratnya haruslah penurunan status Preferen ke Konkuren di awal pendaftaran sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum apabila tidak ada kreditur yang mendaftar sehingga tidak dapat dilaksanakan voting,” harap dia.

 

Ia mengungkapkan, mengapresiasi putusan terkait biaya kepengurusan yang sebelumnya diajukan oleh pengurus sebesar Rp 907.000.000. Namun setelah diperiksa oleh Hakim Pengawas Dewa Ketut Kertana SH MH dan memberikan rekomendasi ke hakim pemutus sehingga majelis hakim memutus biaya kepengurusan sebesar Rp 39.530.725.

Baca Juga  Timsel Umumkan 4 Calon Anggota Bawaslu Babel Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara

 

“Saya apresiasi sekali dalam putusan ini, pasalnya majelis hakim sangat bijaksana dalam memutuskan poin tersebut. Ya, dikarenakan utang hanya Rp 500 jutaan dan apakah wajar biaya Pengurusan sampai mencapai Rp907 jutaan. Saya berprofesi sebagai Kurator, juga memberi pengertian kepada debitur tentang fee pengurus yang telah diatur oleh permenkumham. Maka Debitur sepakat untuk memberikan secara maksimal sebesar 7,5% yakni sebesar Rp 40.078.725. Hal tersebut sangatlah jarang terjadi dalam Pengadilan Niaga bahwasan Debitur rela untuk membayar maksimal fee pengurus,” ungkap Hadi.

 

Sementara itu, Direktur PT SNS, Juli mengaku senang atas putusan yang adil dan bijaksana dari majelis hakim pada perkara tersebut.

 

“Saya sangat senang atas putusan yang adil dan bijaksana dari majelis hakim pada perkara ini, menurut saya bahwa, PKPU terhadap PT SNS tersebut patut diduga sudah di setting dari awal sejak mau dibayar secara konsinyasi. Dan pada saat itu, ditolak oleh PN Pangkalpinang dan terhadap Aanmaning ke II yang tidak diterima oleh Debitur yang mengakibatkan PT SNS di jatuhi PKPU,” tutur dia.

Baca Juga  Bupati Riza Herdavid Buka Bimtek Inventatisasi Aset Desa dan Implenmentasi Siskuedes Online, Diikuti Seluruh Kades se Basel

 

Ia menjelaskan bahwa, perkara ini bermula dari Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di PN Pangkalpinang dan kemudian diajukan PKPU oleh pemohon yang semuanya adalah pekerja.

 

“Setelah dikabulkan PKPU, dan dalam pendaftaran tagihan sampai daftar piutang tetap ditetapkan kreditur yang ada hanya 12 kreditur dalam hal ini kreditur pemohon dan kreditur lain. Dalam perjalanan PKPU, kuasa pemohon yang dari pekerja menurunkan status dari Preferen ke Konkuren tanpa pemberitahuan dan persetujuan debitur, agar dapat voting jika debitur mengajukan proposal perdamaian,” jelas Juli.

 

Kemudian, Juli menyebutkan bahwa debitur dengan itikad baik mau membayar lunas seketika terhadap tagihan dimaksud, namun oleh kuasa pemohon menolak sebanyak 3 kali yang diajukan oleh debitur dan menginginkan debitur agar segera Pailit.

 

“Akhirnya kuasa pemohon menerima pembayaran secara lunas dan seketika, sehingga Kuasa Debitur mengajukan Pencabutan PKPU kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1,” sebut dia. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *