PANGKALPINANG, CERAPAN.ID – Kelompok Tani (Poktan) Suka Makmur Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, meminta DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersikap adil dan objektif dalam menyikapi konflik agraria yang masih berlarut-larut di wilayah mereka.
Permintaan ini disampaikan langsung melalui Penasihat Hukum Poktan Suka Makmur, Suhardi, usai audiensi di Kantor DPRD Babel Selasa (7/10/2025).
Suhardi menilai forum tersebut tidak berjalan sesuai harapan, bahkan dianggap sepihak karena masyarakat Desa Pergam tidak diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan klarifikasi.
“Dalam audiensi hari ini, Ketua Poktan Suka Makmur, Iskandar, tidak diberi ruang bicara. Padahal undangan resmi yang ditujukan kepada kami jelas ada. Ini yang membuat kami merasa kecewa,” sebutnya.
Menurutnya, rapat audiensi lebih banyak menyinggung persoalan sumber air irigasi sawah di Desa Rias, Bikang, Serdang, dan Desa Pergam yang beririsan dengan perkebunan sawit.
“Namun, tudingan pelanggaran terhadap kawasan daerah aliran sungai (DAS) seolah hanya mendengarkan dari satu pihak saja tidak dari dua sisi. Kalau hanya satu pihak yang didengar, bagaimana mungkin persoalan ini bisa selesai dengan adil. Kami yang dituduh justru tidak diberi kesempatan menjelaskan fakta di lapangan,” ucap Suhardi.
Suhardi menegaskan, Iskandar yang juga masyarakat Desa Pergam tidak pernah berniat melanggar aturan dalam melakukan aktivitas tersebut.
“Oleh karena itu, pihaknya berharap DPRD bisa bersikap netral, mendengar semua pihak, dan tidak memihak. Harapan kami sederhana, DPRD jangan hanya dengar satu sisi. Berikan ruang juga bagi kami agar bisa menjelaskan kondisi sebenarnya,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan audiensi dilakukan bersama desa lain yang memiliki persoalan berbeda, sehingga Poktan Suka Makmur merasa seolah hanya dijadikan formalitas tanpa adanya solusi nyata.
“Kami hadir bukan untuk jadi pelengkap kursi sidang. Kami datang dengan harapan, suara kami benar-benar didengar,” pungkasnya. (Tcc)


