Poktan Suka Makmur Nilai DPRD Babel Keliru, Salah Kirim Surat hingga Rugikan Petani

PANGKALPINANG, CERAPAN.ID – Polemik masalah lahan di desa Pergam, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) makin tidak jelas. Pasalnya, Kelompok Tani (Poktan) Suka Makmur Desa Pergam dengan tegas menyatakan tidak pernah melibatkan atau menyeret nama-nama perusahaan sawit yang berusaha Kabupaten Bangka Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) ketua Poktan Suka Makmur Suhardi, kalau polemik kliennya tidak pernah sama sekali menyeret maupun menyebut nama perusahaan sawit PT. Fenyen Agro Lestari (Fal) dalam polemik tersebut.

“Kita tidak tahu, siapa yang menyeret nama perusahaan sawit ini, ke masalah agraria klien kita karena kita tidak pernah sama sekali membawa nama-nama perusahaan lainnya dalam agraria ini,” kata PH Ketua Poktan Suka Makmur Suhardi, Selasa (7/10/2025)?

Baca Juga  Perkuat CSR Bank Sumsel Babel Terhadap RSKM Binar Provinsi Sumsel Dipuji Wagub Cik Ujang

Suhardi menyebutkan, DPRD Babel sempat salah dalam mengirimkan surat undangan audiensi kepada Iskandar, dalam surat audiensi dengan nomor 400.3.3.6/1419/DPRD bersifat penting dan kliennya sempat dianggap sebagai direktur PT FAL.

“Klien saya tidak pernah berkomunikasi dengan manajemen ataupun menjadi bagian dari perusahaan tersebut. Kemudian setelah pihaknya melakukan koreksi, baru dikirimkan undangan audiensi baru,” sebutnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam surat undangan audiensi itu dengan nomor 400.3.3.6/1419/DPRD yang ditujukan bagi Ketua Poktan Suka Makmur. Surat audiensi ini menindaklanjuti audiensi antara DPRD dan masyarakat desa Pergam serta desa Serdang.

Baca Juga  Seorang Ibu Muda di Toboali Ditangkap Polisi, Diduga Selingkuh dan Nyambi Jual Sabu  

“Khususnya tentang sumber air irigasi sawah yang berurusan dengan perkebunan sawit. Atas adanya surat undangan yang salah ini, kliennya merasa dirugikan dan sempat mendapatkan teguran dari pihak perusahaan sawit tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan mencoba membawa hal ini ke ranah hukum,” ungkap Suhardi.

“Klien kita merasa dirugikan dengan tuduhan yang tidak mendasar tersebut, dan kami akan membawa permasalahan tersebut apabila ada unsur hukumnya,” lanjut dia.

Sementara itu, Humas PT. Fal Roni Sinaga menyebutkan, pihaknya tidak pernah melakukan aktivitas perkebunan di desa Pergam. Serta pihaknya memastikan tidak terlibat konflik agraria di desa tersebut.

Baca Juga  Ternyata Pelaku Pembunuhan Adityawarman Seorang Residivis yang Baru Bebas Setahun Lalu Melalui RJ

“Telah kami sampaikan di RDP tadi, kalau kita tidak pernah terlibat konflik di desa Pergam masalah agraria,” pungkasnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *