Polda Babel Berhasil Amankan 8 Truk Bawa Bijih Timah Ilegal di Gantung, 9 Orang Jalani Pemeriksaan

PANGKALPINANG, CERAPAN.ID — Delapan mobil truk pengangkut pasir timah kering tanpa dokumen lengkap alias ilegal berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel, di Kecamatan Gantung, Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Rencananya 8 mobil truk pengangkut pasir timah kering itu akan dikirim ke Smelter di Pulau Bangka dengan menggunakan kapal di Pelabuhan tikus di Gantung.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya kegiatan pengiriman pasir timah yang akan dikirim ke keluar dari Pulau Belitung,” kata Kabid humas Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Jumat (31/1).

Baca Juga  Peduli Lansia, PT Timah Serahkan Bantuan Seragam untuk Sekolah Lansia Berdaya Belo Laut

Dikatakan Fauzan, pengiriman pasir timah itu rencananya akan dikirim ke Pulau Bangka dengan menggunakan Kapal dengan cara melalui Pelabuhan Tikus di Perairan Desa Danau, Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.

Selain itu katanya, pihak kepolisian awal cuma berhasil mengamankan 7 truck dari TKP, lalu 1 truk yang diduga kabur dari penangkapan dan dilakukan proses pengejaran juga berhasil diamankan.

“Untuk jumlah truk bermuatan pasir timah yang telah diamankan Polda Babel ada 8 truck,” ujarnya.

Bukan hanya mengamankan 8 truk, kata Fauzan polisi juga ikut mengamankan orang yang kini masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga  Besok 128 Tim Futsal Siap Berlaga di JMSI Babel Competition  

“Untuk 9 orang yang ikut diamankan itu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi, jika ada informasi lebih lanjut, akan kami sampaikan kembali,” ungkap Kabid humas. (Fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *