BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Tujuh tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) cabang Toboali tahun 2015 lalu, kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) oleh Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel), pada Selasa (25/10/2022).
Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Babel telah menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti tersebut kepada JPU Kejari Kabupaten Basel yang tersandung kasus dugaan pembiayaan dana fiktif pada Bank BPRS yang menyebabkan kerugian negara senilai 530 Juta rupiah,
Kasi Pidsus Kejari Basel Zulkarnain Harahap didampingi Kasi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon seizin Kajari Basel Mayasari mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejari Basel lantaran locus (tempat) dan tempus (waktu) perkara terjadi di daerah Basel itu sudah memasuki tahap 2, Rabu (26/10/2022).
“Dari limpahan tersebut kami menerima tujuh tersangka yakni berinisial PN, AF, BS, YA, YS, AR, BE. Untuk tujuh tersangka saat ini mereka semua sudah kami titipkan sementara di Rutan Polres Basel selama 20 hari ke depan,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.
Kemudian ia menyebutkan setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka, bahwa pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan terhadap tujuh tersangka tersebut.
“Kami segera lakukan penyusunan surat dakwaan tersebut dan akan merangkum dalam pekan ini sehingga pekan depan dapat melimpahkan perkara ini kepada PN Tipikor Kota Pangkalpinang,” sebut Kasi Pidsus Kejari Basel Zulkarnain Harahap.
Tidak hanya itu, Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa peran beberapa tersangka ialah sebagai AO atau account officer yang membuat pembiayaan seolah-olah ada namun faktanya tidak ada. Hanya untuk mengambil dana kredit, lalu dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi mereka.
“Sebagian besar tersangka berasal dari pihak bank, namun ada beberapa juga dari swasta. Atas perbuatannya Untuk pasal yang disangkakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 9 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya Kasi Pidsus Kejari Basel Zulkarnain Harahap kepada media. (Tcc)