Polda Babel Selidiki Dugaan Tumpang Tindih Puluhan Hektar Lahan Antara Desa Jeriji dan Serdang

BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat ini dikabarkan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen surat tanah antara desa Jeriji dan Serdang.

 

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Babel, AKBP Anggon Salazar membenarkan adanya pendalaman kasus tersebut.

 

Anggon mengatakan sudah beberapa orang yang dimintai keterangan untuk perkara lahan di dua desa tersebut.

 

“Iya benar, sudah ada beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara itu,” kata Anggon, Selasa, (21/6/2022) melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga  Penambangan Timah di Babel, Harmonisasi Keberagaman Etnis yang Terjaga

 

Ia menyebutkan, lahan yang luas puluhan hektar tersebut telah diterbitkan SP3AT dan lahan tersebut telah dijual oleh tiga orang kepada seorang pembeli.

 

“Lahan yang bermasalah itu dijual oleh tiga orang kepada seorang pembeli,” ungkapnya.

 

Kendati demikian, lanjut dia kedua belah pihak pembeli dan penjual ada wacana kesepakatan untuk dimediasi dan dilakukan perdamaian dengan catatan pihak penjual mengganti rugi uang kepada pihak pembeli.

 

“Ada wacana mereka (penjual dan pembeli) sepakat untuk berdamai, dengan catatan mengganti rugi uang si pembeli,” ujarnya.

Baca Juga  Lewat Program Magang Kolaboratif, PT Timah Libatkan Mahasiswa dalam Program TJSL Perusahaan

 

Menurut Anggon, permasalahan yang timbul antar kedua desa tersebut yakni terkendala di tapal batas desa yang belum dilakukan pemerintah daerah.

 

“Sebenarnya kendala di tapal batas, masyarakat belum mengetahui tapal batas antar desa Jeriji dan Serdang, sehingga penerbitan SP3AT tersebut menimbulkan permasalahan hukum,” pungkasnya.

 

Anggon berharap pemerintah daerah untuk bergerak cepat dalam melakukan tapal batas, sehingga kedepannya tidak terjadi tumpang tindih batas desa di Bangka Selatan.

 

“Kita berharap pemerintah lebih cepat menentukan tapal batas antar desa, sehingga kedepannya tidak terjadi timpang tindih tanah yang mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum,” tukasnya.

Baca Juga  NasDem Basel Rebut Pimpinan DPRD di Pileg 2024

 

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait masih dilakukan. (Zay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *