TOBOALI, CERAPAN.ID – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) telah menyerahkan tersangka Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Simpang Rimba ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel), Selasa (3/10/2023).
Penyerahan kedua tersangka AS (52) dan TA (52) yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan ABPDes tahun 2016 dan 2017 tersebut sebelumnya telah ditahan di Mapolda Babel sejak tanggal 25 September 2023 kemarin, setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Babel.
Kajari Basel Riama Br Sihite melalui Kasi Intel, Michael YP Tampubolon mengatakan bahwa telah menerima berkas Kades dan Bedahara Desa Simpang Rimba Tipikor penyalahgunaan APBDes.
“Setelah dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti serta dilakukan juga pemeriksaan oleh JPU Kejari Basel, kedua tersangka AS dan TA langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang, selanjutnya akan menyusun surat dakwaan guna pelimpahan perkara ke persidangan,” katanya.
Diri menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada keduanya.
“Karena jabatan atau kedudukan mereka, sehingga telah melakukan penyimpangan penggunaan keuangan Desa Simpang Rimba dari rekening desa untuk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 yang lalu,” jelas Michael.
“Kedua tersangka Kades dan Bendahara ini, membuat pertangungjawaban tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah, telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 366.625.990,00, Juta,” tambang Michael.
Diungkapkan Michael bahwa kedua tersangka dijerat primair pidana asal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Atas pasal yang telah ditetapkan tersebut kedua tersangka diancam pidana penjara primair paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan subsidair paling singkat 1 tahun paling lama 20 Tahun,” ungkapnya. (Tcc)