Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencuri TBS Milik PT. BSSP di Simpang Rimba

SIMPANGRIMBA, CERAPAN.ID – Tiga orang terduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. BSSP di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba, pada Kamis (28/11/2024) kemarin.

“Para pelaku yang diketahui berinisial DN (34), ART (33), dan STW (37) telah melakukan aksi pencurian menggunakan mobil minibus jenis L300 untuk mengangkut hasil curian tersebut mengaku karena faktor ekonomi,” ungkap Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang, Minggu (1/12/2024) siang.

William menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat itu, Chiev Security PT. BSSP, Eko (41), bersama rekannya Benny yang sedang melakukan patroli di kebun sawit di Blok D29.

Baca Juga  Inisiatif dan Komitmen Benahi Wajah Kota Toboali, Bupati Basel Kembali Diganjar Indonesia Award 2023

“Saat patroli, mereka menemukan jalan tikus baru di sekitar lokasi, dan sebuah dodos alat yang biasanya digunakan untuk memanen buah sawit dalam keadaan tergeletak di area sekitar lokasi. Selain itu, mereka menemukan bekas tumpukan buah sawit yang diduga hasil curian dari kebun PT. BSSP sekitar 200 meter dari lokasi jalan tikus tersebut atau tidak jauh dari kebun milik warga di area sekitar lokasi kejadian,” jelasnya.

“Lalu pihak keamanan menanyakan kepada pemilik kebun warga, yakni FRY, mengenai tumpukan TBS tersebut. FRY mengakui bahwa ada melihat tiga orang yang membawa TBS menggunakan mobil minibus jenis L300 pada saat itu,” tambah William.

Dikatakan William bahwa mendengar dari pengakuan FRY, Eko Chiev Security PT. BSSP tersebut menghubungi Kepala Divisi Simpang Rimba PT. BSSP untuk melakukan pengecekan lebih lanjut di lokasi tersebut.

Baca Juga  Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Komisi III DPRD Basel Tinjau  Jembatan Sungai Nyirih yang Hampir Ambruk

“Merasa dirugikan, pihak PT. BSSP langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Rimba. Setelah menerima laporan, unit Opsnal Polsek Simpang Rimba segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi,” katanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang didapat, ketiga pelaku yakni DN, ART, dan STW segera dilacak keberadaannya. Tidak berselang lama pelaku DN berhasil ditangkap di sebuah kebun masyarakat di dekat SMA 1 Simpang Rimba.

“Setelah diinterogasi, DN mengungkapkan lokasi dua pelaku lainnya yakni ART dan STW, yang sedang berada tidak jauh dari tempat penangkapan DN. Anggota kita kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku tersebut,” sebut William.

Baca Juga  DPD Partai Nasdem Basel Tempat ke-3 Eddy Supriadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup, Suhardi Joy : Kunci Utama Tekat Kuat Bangun Daerah

William menegaskan dari hasil penangkapan tersebut, anggota mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 22 janjang sawit, satu dodos, dua unit motor, sepasang sandal, dan satu unit mobil Mitsubishi L300, dengan total kerugian yang dialami PT. BSSP atas tindakan pencurian ini mencapai 362 kg sawit atau setara dengan Rp 901.678.

“Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di rutan Mapolsek Simpang Rimba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatan ketiga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *