TOBOALI, CERAPAN.ID – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil membekuk satu dari dua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah terjadi di Dusun Proyek Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, pada Minggu (22/10/2023) lalu.
Satu dari dua pelaku yang telah berhasil diamankan pada Jumat (27/10/2023) kemarin di Jalan Dusun Air Banten, Kecamatan Tukak Sadai, yakni berinisial TK alias Tonga (27) yang bekerja sebagai petani dan satu tersangka lainnya masih dalam pencarian polisi.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana curat ini, setelah adanya masuk laporan dari korban Wandi bahwa telah terjadi pencurian terhadap alat Excavator di Dusun Proyek Desa Pasir Putih.
“Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang kami tangani, setelah menerima laporan dari korban Wandi bahwa telah terjadi pencurian kipas Angin Kabin Excavator, Acu/Aki dan BBM Excavator di Dusun Proyek Desa Pasir Putih,” kata Tiyan. Senin (30/10/2023) siang.
Dijelaskan Tiyan bahwa dari laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa pelaku pencurian di Dusun Proyek Desa Pasir Putih tersebut adalah berinisial TK.
“Dari informasi yang didapatkan, anggota melakukan penggrebekan dikediaman pelaku dan berhasil mengamankan berinisial TK ini, lalu anggota bergerak cepat melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang dicuri oleh pelaku,” jelasnya.
“Adapaun barang bukti dari hasil pencurian tersebut antara lain seperti 1 Unit ACU/AKI Excavator Merk Furukawa 100 ampere, 1 buah Kipas Angin Kabin Excavator, 5 Buah Jerigen Kosong Ukuran 20 Liter. Atas tindakan pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta Rupiah,” lanjut Tiyan.
Kedati demikian, Tiyan mengungkapkan, saat melakukan aksi pencurian pelaku berinisial TK tidak sendirian tapi bersama rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP,” ungkapnya. (Tcc)