BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Personel Polsek Airgegas melakukan penertiban tambang timah ilegal jenis ti tungau yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) Metung desa Nangka, Kecamatan Airhegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Senin (10/10/2022).
Kapolsek Air Gegas AKP Yandri C. Akip, seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan mengatakan penertiban tambang tungau di Desa Nangka, Senin (10/10/2022) sekira pukul 08.30 WIB.
“Dalam penertiban tersebut kami memberikan himbauan kepada para penambang tungau di seputaran lokasi untuk tidak beraktifitas lagi pada sungai metung desa Nangka ini,” ujarnya.
Selain itu, AKP Yandri menyebutkan bahwa telah mengamankan barang bukti berupa alat-alat tungau yang berada di aliran sungai maupun lokasi pinggir jalan tersebut.
“Adapaun barang bukti yang di amankan 4 unit mesin robin, 1 set mata rajuk, 3 unit bedil (tungau) ,1 buah selang 3 meter, 1 buah karpet, untuk barang bukti sudah kita amankan di Polsek Air Gegas,” sebut AKP Yandri.
Tak hanya itu, Yandri mengatakan bahwa penertiban tambang tungau yang dilakukan oleh personel Polsek hari ini merupakan kegiatan lanjutan yang sebelumnya sudah pernah dilakukan himbauan dengan pekerja tambang.
“Jadi sebelumnya kami sudah melakukan himbauan kepada para penambang tungau untuk tidak beraktifitas di daerah aliran sungai metung dan di pinggir jalan desa Nangka karena dari aktifitas tersebut menyebabkan penyumbatan pada pembungan air sungai metung hingga terjadinya banjir,” kata dia.
Setelah dilaksanakan kegiatan penertiban tersebut Kapolsek mengimbau tidak ada lagi aktivitas tambang tungau di lokasi pinggir jalan sungai Metung desa Nangka.
“Tadi juga Bhabinkamtibmas desa Air Nangka memberikan himbauan kepada masyarakat desa Nangka untuk tidak melakukan aktivitas tambang di daerah aliran sungai serta lokasi pinggir jalan raya,” tandas AKP Yandri. (Tcc)