TOBOALI, CERAPAN.ID – Pelaku tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan terhadap nenek inisial SO (51) warga desa Bikang, kini telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.
“Pelaku inisial SL (42) warga desa Bikang, Kecamatan Toboali yang diduga sementara telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban SO (51) warga desa Bikang kini telah kita amankan di Mapolres Basel, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho, Senin (20/1/2025) malam.
Raja juga menyebutkan bahwa selain pelaku inisial SL, barang bukti seperti 1 bilah parang bergagang plastik warna hijau bersarung pipa paralon warna putih turut diamankan jajaran Satreskrim Polres Basel.
“Motif sementara, diduga pelaku tidak terima dengan korban, karena korban inisial SO ini sering mengatakan pelaku SL tersebut gila, sehingga terduga pelaku melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka memang sering cekcok mulut antara pelaku dan korban,” sebut dia.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada hari Senin (20/1/2025) sekira pukul 15.45 Wib. Saat itu pelaku pulang dari kebun sambil membawa 1 bilah parang dipinggang pelaku dengan mengendarai sepeda motor melintasi salah satu warung milik warga setempat, dan melihat ada korban SO, WA (62) dan IW (42) sedang mengobrol di warung tersebut.
“Melihat hal tersebut, tiba-tiba pelaku ini menghentikan laju sepeda motornya, dan langsung turun serta mencabut 1 bilah parang dari pinggangnya yang kemudian pelaku SL mengayunkan parang itu ke arah korban WA sebanyak 1 kali, setelah itu korban WA dan IW ini melarikan diri kerumah IW. Sedangkan korban SO melarikan diri kedalam rumah korban WA,” jelas Raja.
“Kemudian pelaku langsung mengejar korban SO ke dalam rumah milik dari korban WA, dan pelaku ini langsung mengayunkan parangnya membacok korban SO secara berulang-ulang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Lalu korban SO dibantu warga sekitar dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Junjung Besaoh Basel untuk mendapatkan perawatan lebih intensif, setelah dilakukan perawatan, dan pengobatan. Namun, korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia,” pungkasnya. (Tcc)