Polres Basel Amankan Ratusan Juta Hasil Korupsi Kades Celagen

BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengembalikan kerugian negara dari hasil dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun anggaran 2021 senilai Rp 176.678.938.73  dari Kepala Desa Celagen, Kecamatan Kepulauan Pongok.

 

Uang ratusan juta tersebut berasal dari dugaan tipikor pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Celagen tahun anggaran 202. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat setempat.

 

Wakapolres Basel Kompol Ricky Dwiraya Putra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan informasi itu disebutkan bahwa pada tahun 2021 ada beberapa kegiatan di Desa Celagen yang tidak terlaksana.

 

“Adanya informasi dari masyarakat Desa Celagen pihak kepolisian secara langsung menerjunkan Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Basel ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian setelah serangkaian penyelidikan dilakukan dan ditemukan benar adanya kegiatan yang tidak terlaksana yang sebelumnya sudah dianggarkan,” ujar Ricky didampingi Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana dan Kepala Inspektur Basel, Marpaung.Senin (7/11/2022) di ruang Rajawali Polres.

Baca Juga  Rencana KIP Swasta Nambang di Laut Tanjung Besar Tuai Penolakan dari Masyarakat Nelayan Pasir Putih

 

Ricky menjelaskan, kegiatan tidak terlaksana seperti halnya berupa belanja modal motor perahu, pembangunan fasilitas sampah serta pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal juga tidak terlaksana. Begitu juga belanja modal kendaraan air bermotor. Padahal semua kegiatan itu sudah dianggarkan pada tahun 2021 lalu.

 

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan audit bersama antara Unit Tipikor Polres dan ITDA Basel ditemukan kerugian negara senilai Rp 176.678.938.73. Anggaran yang berasal dari APBDes Celagen tahun 2021 sudah disalah gunakan oleh kepala desa atas nama Muhamad Bahtiar,” jelas Ricky.

 

“Modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan meminta bendahara desa mencairkan empat anggaran kegiatan tadi. Namun, setelah anggaran cair, uangnya tidak digunakan untuk merealisasikan item yang dianggarkan melainkan untuk kepentingan pribadi, yaitu berobat untuk pelaku,” tambahnya.

Baca Juga  Malam Ramah Tamah Program Aik Bakung, Pemkab Basel Siapkan Anggaran Rp 8 Miliar untuk Pembanguan Desa Jeriji

 

Sementara, Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana menyebutkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tindak pidana tersebut meliputi dokumen pencairan anggaran APBDes Celagen dan laporan realisasi anggaran kegiatan tahun anggaran 2021 serta ada laporan pertanggungjawaban APBDes Celagen.

 

“Pihak Satreskrim Polres Basel melalui penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara terhadap hasil penyelidikan dan pelaku telah mengembalikan uang yang telah merugikan negara senilai Rp 176.678.938.73 ke Bank Sumsel Babel Cabang Toboali Basel,” ungkapnya.

 

Dengan begitu, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan perkara tersebut resmi dihentikan penyelidikannya. Karena Ada tiga poin yang menjadi dasarnya, Pertama, MoU dan perjanjian kerjasama antara Kemendagri RI, Kapolri dan Kejaksaan tertanggal 30 November 2017 tentang koordinasi APIP dengan APH.

 

“Kedua, Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/3388/XII/HUM.3.4/2019 tertanggal 31 Desember 2019 tentang Arahan Presiden RI untuk menjaga iklim investasi guna mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Lalu yang ketiga azaz yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia ‘Ultimum Remedium’ atau hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” kata Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana.

Baca Juga  Dua Pemain Futsal Nasional Bakal Perkuat PWI Basel di Turnamen PWI Babel, Ketua Siwo: Minimal Target Juara Grup

 

Tak hanya itu, Kepala Inspektorat daerah Basel, Marpaung juga mangatakan kedepanya perlu disampaikan kepada Bupati Basel Riza herdavid untuk pemberian rekomendasi tidak hanya pengembalian uang saja, namu harus si penyalah guna wewenang harus di skorsing dari jabatannya.

 

“Tentunya usulan tersebut upaya pemerintah daerah agar tidak terulang kembali hal serupa di kemudian hari. kami pihak Inspektorat akan meminta persetujuan, tidak hanya sekedar pemulihan tetapi harus ada sangsi Kades dengan diskorsing dan di non aktifkan beberapa waktu sesuai dengan atur-aturan nantinya,” kata Marpaung. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *