Polres Basel Berhasil Bekuk 2 Pengedar Sabu di Sukadamai dengan Barbuk 2,16 Gram dan 3,27 Gram, Defriansyah : Satunya Residivis

TOBOALI, CERAPAN.ID – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kembali mengamankan dua orang diduga pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (2/9/2024) sekitar pukul 15.00 Wib.

Dua orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni Sarli (28) dan Kanang (28) kelahiran Sungai Jeruju yang saat ini sudah bertempat tinggal di jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali Bangka Selatan.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah menjelaskan bahwa kronologi pengamanan kedua pelaku tersebut setelah adanya laporan dari warga sekitar tempat kejadian perkara dengan laporan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga  BKPRMI Basel Wisudakan 1.667 Santri, Bupati Riza Harap Jadi Generasi Penerus Qur'ani

“Setelah mendapatkan laporan, anggota kita bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terkait dengan kebenarannya. Dari hasil penyelidikan, Tim kita melakukan pengintaian terhadap para pelaku yang sering melakukan transaksi di tempat tersebut,” jelasnya.

“Pada Senin 2 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di salah satu Pondok di jalan Damai Toboali dan sesuai informasi dari warga. Anggota kita melakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat dan berhasil mengamankan dua orang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu yakni Sarli (28) dan Kanang (28) warga Sukadamai Toboali,” tambah Defriansyah.

Baca Juga  Enam Pelaku Tambang Ilegal Terancam 5 Tahun Bui dan Denda Rp 100 Juta

Defriansyah mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut anggota berhasil mendapatkan barang bukti seperti sabu 9 bungkus plastik bening dengan berat bruto 2,16 gram, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 buah kotak rokok merk DJITOE, dan 1 buah tisu berwarna putih milik dari pelaku Sarli.

“Sedangkan pelaku Kanang yang merupakan seorang residivis ini, kedapatan pada saat pengeledahan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam 18 bungkus plastik bening dengan berat 3,27 gram, 1 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 buah kotak rokok merk CLASMILD, 1 unit Handphone merk Realme berwarna Putih,” ungkapnya.

Baca Juga  Lantik dan Kukuhkan Pejabat Eselon III dan IV, Bupati Riza Herdavid Minta Jadi Pelayan Bagi Masyarakat

Defriansyah menegaskan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Rutan Mapolres Basel untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *