Polres Basel Gelar Rekonstruksi Adegan Berdarah Anak Tikam Ayah Kandung di Toboali, Kasat Reskrim: Ada 15 Reka Ulang

TOBOALI, CERAPAN.ID – Tim Penyidik dari Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) didampingi Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan melakukan rekonstruksi ulang tindak pidana kasus pembunuhan Sarkawi ayah dari tersangka Harina alias Nos (32) di Mapolres Bangka Selatan, Rabu (11/10/2023).

 

Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka Harina alias Nos dalam melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya Sarkawi tersebut terdapat 15 reka adegan yang diperaktekan dari tersangka, mulai dari perdebatan antara keduanya sampai dengan penganiayaan menggunakan sebilah pisau hingga korban tewas ditempat kejadian.

 

Dalam rekonstruksi itu, banyak fakta baru yang terungkap sebelum Nos menghabisi nyawa sang ayah dirumahnya yang berada di Desa Rias, Kecematan Toboali, Basel pada Minggu (13/8/2023) malam waktu lalu.

Baca Juga  Gelar Rakor Awal Tahun 2025, Wabup Debby Ajak OPD Semakin Solid Layani Masyarakat

 

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga melalui Kanit PPA Aipda Febry Setiawan mengatakan bahwa dalam rekonstruksi tersebut terdapat 15 reka adegan yang dipraktikan oleh Nos dalam menghabisi nyawa ayahnya.

 

“Belasan adegan itu dimulai dari Nos berada di luar rumah saat meminum-minuman keras jenis arak. Sampai mengambil sebilah pisau dari dalam kamarnya, dan menghujam bagian dada korban atau ayahnya,” katanya.

 

Ia menyebutkan dalam rekonstruksi yang pihaknya lakukan tersebut terdapat beberapa fakta baru yang didapati. Pertama pelaku memang sudah lama menyimpan senjata tajam jenis pisau di dalam kamarnya.

Baca Juga  Pj Gubernur Babel Safrizal Berikan Apresiasi Event Basel Bekecak 2024

 

“Menurut keterangan pelaku digunakan untuk jaga diri saat pergi bekerja mencari timah di perairan laut Suka Damai waktu itu, tentunya hal ini juga mengingat pelaku adalah seorang perempuan,” sebut Febry.

 

Selain itu, Febri menjelaskan rekonstruksi ini dilakukan bertujuan untuk mencari sejumlah fakta-fakta terkait kejadian, sesuai fakta di lapangan dan keterangan para saksi-saksi.

 

“Setelah proses rekonstruksi dilakukan, akan dilakukan gelar perkara. Sekaligus menjadi upaya kelengkapan berkas kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Basel,” jelas dia.

Baca Juga  Sidang Perkara 11 Ton Pasir Timah dari Belitung, Sopir Truk Hanya Terima Upah Rp 3 Juta

 

Lalu, ia mengungkapkan, atas perbuatannya tersangka Nos disangkakan pasal berlapis. Yakni pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

“Sekaligus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Febry. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *