BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Sebanyak 54 personel Polres Bangka Selatan lakukan pengamanan dan pemantauan di 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan 1 Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel), Sabtu (3/9/2022).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan, menyampaikan sesuai perintah Kapolri pihaknya melakukan pengamanan dan pemantauan secara langsung antisipasi adanya penyalahgunaan BBM.
“Sebanyak 54 anggota kepolisian kita kerahkan untuk pengamanan dan pemantauan secara langsung di beberapa SPBU di Basel, sebelum dan pasca pengumuman kenaikkan harga BBM, pada hari ini sekitar pukul 14.30 WIB oleh pemerintah pusat,” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan setelah satu jam diumumkan beberapa SPBU menaikkan harga BBM sesuai dengan harga ditentukan pemerintah, dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan BBM oleh oknum serakah.
” Pemantauan SPBU tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya, penyalahgunaan BBM oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan situasi saat ini,” kata Joko.
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu, ia sudah memerintahkan kepada seluruh anggota Polres hingga Polsek jajaran, untuk melakukan pemantauan langsung terhadap SPBU wilayah hukumnya masing-masing.
” Alhamdulillah tadi saya dapatkan laporan dari anggota situasi aman dan terkendali disetiap SPBU, karena setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM dipantau langsung oleh anggota kita,” tegas Joko.
Kapolres juga mengimbau kepada pemilik SPBU untuk tidak melayani kendaraan, yang melakukan pembeli BBM yang berlebihan menghindari penyalahgunaan BBM.
“Saya perintahkan juga kepada anggota yang di lapangan, untuk berikan himbauan kepada pemilik SPBU untuk tidak melayani kendaraan yang tangkinya tidak standar ataupun melebihi standar. Kita takutkan mereka membeli dengan kapasitas lebih banyak dengan harga normal, namun mereka jual dengan harga terbaru. Jadi kami tekankan untuk pemilik SPBU, agar tidak melayani kendaraan yang membeli berlebihan,” sebut AKBP Joko Isnawan. (Tcc)