Polri Jamin Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Wartawan

TOBOALI, CERAPAN.ID – Polres Bangka Selatan (Basel) bersama para jurnalis atau wartawan mengikuti zoom meeting dialog penguatan internal Polri dengan tema “Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis” diruang Rajawali Polres Bangka Selatan, Rabu (31/5/2023).

 

Dalam kegiatan terdebut dihadiri langsung oleh Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka, Wakapolres Kompol Ricki, Kasubag Humas Polres Iptu Budi, Ketua dan anggota PWI Basel, Forwabas, Saiber dan IJTI. Tentunya kegiatan itu, sesuai dengan surat edaran dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang pemanfaatan komunikasi publik menuju Polri yang presisi yang diikuti seluruh Polda, Polres dan wartawan seluruh Indonesia,

 

Kegiatan zoom meeting dialog dipandu oleh pembawa acara, Stefani Ginting dan menghadirkan empat narasumber utama, yaitu Totok Suryanto dari Dewanpers, Kombes Adi dari Polri, Kombes Basuki dari polisi bidang hukum sebagai ahli hukum dan Dokter Devi.

 

Dalam sambutanya. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), Hendra Suhartyono mengatakan dengan tegas mengingatkan peran pers untuk tetap adil dan tidak memihak kepada suatu partai politik dalam Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga  Resnarkoba Polres Basel Tangkap Pelaku Pengedar Sabu Saat Transaksi di Hutan

 

“Pers memiliki tugas penting untuk mengawal pembangunan bangsa, dan kemerdekaan pers menjadi jaminan bahwa mereka tidak akan menghadapi kesulitan dalam melaksanakan tugas. Saya paham betul tentang pentingnya kemerdekaan pers dalam menjaga keberlanjutan demokrasi,” kata dia.

 

“Untuk negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi kemerdekaan pers dan memberikan hak kepada mereka untuk mencari dan menyampaikan informasi dengan bebas dan benar. Tentunya tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah melindungi pers tetapi masyarakat harus andil dalam bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap pers,” tambah Brigjen Pol, Hendra Suhartyono.

 

Selain itu, Brigjen Pol Hendra Suhartyono menegaskan melalui peraturan ataupun undang-undang pers yang berlaku, wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas untuk melaksanakan tugas mereka tanpa rasa takut atau gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

“Meskipun upaya perlindungan jurnalis telah dilakukan, saya mengakui bahwa masih terdapat puluhan kasus yang melibatkan jurnalis dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Nah, ini adalah cerminan tantangan yang masih dihadapi rekan-rekan jurnalis. Untuk itu, saya mengajak semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk mendukung dan memberikan perlindungan kebebasan bagi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya,” tegasnya.

Baca Juga  Satpolairud Basel Periksa Muatan Truk yang Dicurigai Selundupkan Pasir Timah Ilegal dari Belitung

 

Kemudian dirinya mengungkapkan bahwa kemerdekaan pers bukan hanya menjadi hak wartawan, tetapi juga menjadi kebutuhan masyarakat. Karena pers memiliki peran penting dalam menjamin kebebasan informasi dan penyebaran berita yang akurat kepada publik.

 

“Dengan kebebasan pers adalah salah satu pondasi utama dalam membangun demokratis dan berkeadilan untuk masyarakat. Saya ingatakan secara menyeruruh kapada semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas pers dan wajib melindungi serta menjunjung tinggi kebebasan seorang jurnalis dalam memberikan informasi fakta dilapang tanpa rasa takut untuk suatu kebenaran,” ungkap Brigjen Pol Hendra Suhartyono.

 

Sementara itu, Kapolres Basel AKBP Toni Sarjakan mengatakan bahwa peran media dalam menyampaikan informasi sangat penting dan memberikan pengaruh yang besar bagi masyarakat luas.

 

“Kita tahu peran media saat ini pengaruhnya sangat besar sekali, karena informasi dan berita yang disampaikan itu masyarakat bisa langsung melihat, mengerti dan menyaksikan secara langsung fakta nyata melalui media tersebut. Oleh karena itu, kepada Pers hkusunya yang ada di Basel untuk saling bekerja sama dan menjaga komunikasi antara Polri serta media sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” katanya.

Baca Juga  Lestarikan Kawasan Hijau di Basel, Kapolres Pimpin Penanaman Pohon di Areal Pasca Tambang

 

Selanjutnya, ia menyebutkan apa yang tadi disampaikan Brigjen Pol Hendra Suhartyono itu benar kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis sangat penting untuk dilindungi dari pemerintah dan masyarakat. Dengan begitu wartawan selalu pemberi informasi tidak merasa takut akan ada ancaman oleh orang tidak bertanggung jawab.

 

“Dengan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan pada saat memberikan informasi fakta sebenarnya, tentunya sudah tertuang dalam nota kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan undang-undang nomor 13 tahun 2006, yang mana menegaskan tentang tupoksi kita masing-masingnya,” sebut Toni.

 

“Jadi jelas sinergitas tersebut, bahwa harus kita jaga bersama dengan cara membangun komunikasi yang lebih baik lagi, sehingga menjadi faktor penting dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif, khususnya di wilayah hukum Polres Basel,” pungkasnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *