Polsek Airgegas Imbau Masyarakat Cegah Karhutla, AKP Yandri: Ancaman 15 Tahun Penjara

AIRGEGAS, CERAPAN.ID – Jajaran Polsek Airgegas melakukan pemasangan spanduk terkait dengan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di wilayah Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Ju’mat (01/9/2023).

 

Dalam pemasangan spanduk pencegahan Karhutla yang dilakukan oleh jajaran Polsek Airgegas tersebut diikuti langsung oleh Kapolsek airgegas AKP Yandrie C Akip, Kades airgegas Masri, Bhabinkamtibmas, Unit Intel Polsek airgegas, dan Bhabinsa desa airgegas.

 

Kapolsek Yandrie C Akip seizin Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka mengatakan pemasangan spanduk tersebut dilakukan di beberapa titik lokasi yang mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat, seperti di pinggir jalan raya serta tempat – tempat umum lainnya di daerah itu.

Baca Juga  Program Mama Papa DLH Basel Raih Top 5 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik se-Babel

 

“Pemasangan spanduk ini, kami lakukan supaya warga bisa mengerti dan memahami tentang Karhutla dan harus mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan,” katanya.

 

“Dengan adanya perundang-undangan tentang membakar hutan merupakan salah satu tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar, ” tambah Yandrie.

 

Dirinya menghimbau kepada masyarakat di daerah Kecamatan Airgegas agar tidak membakar hutan dan lahan mengingat akan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup.

Baca Juga  Kembali Terpilih Sebagai Anggota DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza Sampaikan Pesan Ini

 

“Mengingat saat ini sedang memasuki musim kemarau potensi kebakaran yang sangat besar. Saya himbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di Kecamatan Airgegas supaya tidak membakar hutan dan lahan yang dapat membahayakan kesehatan hingga lingkungan sekitar kita,” imbau Yandrie. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *