Polsek Airgegas Ringkus Pak De si Pencuri RX King Seorang Petani

AIRGEGAS, CERAPAN.ID – MY alias Mul alias Pak De (33) warga Desa Keretak berhasil di amankan Tim opsnal Polsek Airgegas, Bangka Selatan pada Kamis, (5/10/2023) sekira pukul 17.30 WIB di Desa Keretak, Kabupaten Bangka Tengah.

 

Pengamanan terhadap pelaku berinisial MY tersebut lantaran diduga sebagai pelaku pencurian satu unit motor Yamaha RX King nopol BN 5878 NH milik Ridwan Sani seorang petani Desa Airbara pada Selasa (19/9/2023) silam, sekira pukul 15.30 Wib di Hutan Aik Atai Desa Airbara, Kecamatan Airgegas, Basel.

 

Kapolsek Airgegas, AKP Yandri C Akip mengatakan bahwa Tim opsnal Polsek Airgegas telah berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian berinisial MY warga Desa Keretak Bateng.

Baca Juga  Diskominfo Berikan Program Layanan UKM Basel Go Digital dan Marking On Google Maps

 

“Pelaku berinisial MY diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit motor Yamaha RX King nopol BN 5878 NH milik Ridwan Sani seorang petani Desa Airbara pada Selasa (19/9/2023) silam, sekira pukul 15.30 Wib di Hutan Aik Atai Desa Airbara,” kata Yandri, Jum’at (6/10/2023).

 

Yandri menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Selasa (19/9/2023) silam, sekira pukul 15.30 Wib, pelaku yang menggunakan motor Vega sedang berupaya melakukan pencurian terhadap 2 karung sahang di Desa Irat wilkum Polsek Payung.

 

“Mendapati informasi tersebut personel Polsek Airgegas yang sedang patroli disekitaran wilayah tersebut langsung melakukan pengejaran. Kemudian pelaku berlari dan meninggalkan motornya menuju hutan,” jelasnya

Baca Juga  Sambut Nisfu Syaban 1445 H, Masyarakat Desa Bikang Gelar Nganggung

 

“Nah, sekira pukul 15.30 wib pelaku sudah berada di dalam hutan Aik Atai Desa Airbara dan pada saat itu, kebetulan korban tersebut sedang menebang kayu dan motor Rx-king milik sang korban diparkirkan di hutan yang tempat si pelaku melarikan diri,” lanjut Yandri.

 

Selain itu, Yandri menyampaikan pada saat itu juga, keponakan korban menelpon korban dan mengatakan apakah korban ada lewat menggunakan sepeda motor Rx-King.

 

“Pertanyaan yang dilontarakan tersebut lantaran motor Rx-King milik korban berkecepatan tinggi. Korban menjawab tidak ada dan langsung keluar dari dalam hutan guna mengecek motor yang diparkirkan di lokasi hutan Aik Atai Desa Airbara tersebut,” ujarnya.

 

Lalu, ia menyebutkan saat berada dilokasi parkir motor dan benar saja motor Rx-king korban sudah tidak ada lag di tempat semula beserta helm, tas dan jaket pelapor juga dibawa pelaku.

Baca Juga  Masyarakat Basel Tetap Bisa Berobat Gratis Meski Pemprov Cabut Kepesertaan BPJS Kesehatan

 

“Warga yang mengatahui hal tersebut melakukan pengerjaran namun pelaku berhasil lolos. Motor hasil curian tersebut sempat disembunyikan pelaku di salah satu tempat di Kota Pangkalpinang. Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7 juta,” sebut Yandri.

 

Diungkapkan Yandri, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Airgegas guna penyelidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatanya pelaku, disangka dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkapnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *