BELINYU, CERAPAN.ID – Polsek Belinyu, Polres Bangka berhasil mengamankan puluhan bal mercon dan kembang api seputaran di sepanjang Jalan Sriwijaya dan Jalan Gajah Mada Kabupaten Bangka, Senin (3/4/2023).
Peluhuan bal mercon dan kembang api tersebut disita anggota Polsek Belinyu lantaran pedagang yang menjual barang itu tidak memiliki izin edar sesuai aturan dari pemerintah.
Kapolsek Belinyu AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dilakukan guna menertipkan para penjual mercon dan kembang api yang tidak memiliki izin dari pihak pemerintah.
“Kami sekira jam 16.45 Wib kemarin. melaksanakan kegiatan patroli dan pemeriksaan terhadap pejual mercon dan kembang api yang dipimpin Perwira Unit (Panit) dan sejumlah Kepala Unit (Kanit) Polsek Belinyu. Untuk memeriksa surat izin dari pemerintah terkait perizinan berjualan mercon dan kembang api,” kata AKP Chandra Satria Adi Pradana, Selasa (4/4/2023).
“Jadi memang sebelum kegiatan dilaksanakan kami terlebih dahulu melaksanakan apel dan memberikan arahan kepada anggota di Mako Polsek Belinyu, dan tim langsung menuju ke Pasar Lama di sepanjang Jalan Sriwijaya dan Jalan Gajah Mada dan melaksanakan pemeriksaan surat izin pedagang yang mengedarkan mercon. Kemudian di cek jenisnya baik mercon dan petasan,” kata Chandra.
Selain itu, AKP Chandra Satria Adi Pradana yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Basel itu, menjelaskan seluruh mercon dan petasan yang tidak mengantongi izin resmi diamankan ke Mako Polsek Belinyu.
“Setelah kita amankan barang bukti mercon dan kembang api dari para pedagang. Lalu kita lakukan pemanggilan dan mengembalikan barang bukti itu, kepada pemilik usaha (koordinator),”
Kemudian AKP Chandra berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini dilakuka dapat mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas.
“Besar harapan kami dengan adanya penertiban petasan dan mercon ini di wilayah Belinyu dapat mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas. Serta meningkatkan kesadaran penjual agar tidak menjual petasan yang tidak mengantongi izin resmi,” harap Chandra. (Tcc)