Polsek Jebus Tangkap SY Seorang Perempuan Diduga Timbun Ratusan Liter BBM Subsidi

BANGKABARAT, CERAPAN.ID – Polsek Jebus, Polres Bangka Barat telah membentuk Tim satuan tugas (Satgas) untuk melaksanakan legiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai atensi Kapolri terkait Tindak Pidana Penyalahgunakan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah atau melakukan penyimpanan BBM tanpa Izin Usaha.

 

Personil Polsek Jebus pada Jum’at (26/8/2022) sekira pukul 13.00 Wib di Dusun Jebu Darat Desa Kelabat Kecamatan Parittiga, Tim Satgas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jebus berhasil menangkap SY (42 Tahun) di kediamannya.

 

Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan pelaku SY ditangkap setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunakan BBM yang disubsidi pemerintah dan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha di Dusun Jebu Darat Desa Kelabat Kecamatan Parittiga.

Baca Juga  Dicekoki Minuman Keras, Gadis Remaja di Toboali Digagahi 9 Pelaku, Budi: Baru 5 Orang Ditetapkan Tersangka

 

“Kegiatan penangkapan oleh Tim di dampingi ketua RT setempat. Tim mendatangi rumah atau lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan BBM milik pelaku SY serta menemukan sebanyak 10 drum berisikan solar, 7 jerigen berisikan solar dan 3 jerigen berisikan pertalite.

 

Ghalih menyebutkan, pelaku SY melakukan penimbunan BBM subsidi tersebut tanpa dilengkapi izin dari pejabat berwenang dan untuk BBM tersebut, kata Ghalih akan pelaku SY jual kembali kepada para penambang timah yang ada di Dusun Kelabat, Parittiga.

Baca Juga  Bupati Basel Berikan Uang Pembinaan Rp 8 Juta Untuk Chikar dan Tim Pelatih

 

“Untuk pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di polsek Jebus untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang ikut diamankan berupa mesin air, corong minyak, selang, ember, baskom, keintasi dan buku catatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut,” terang Ghalih.

 

Untuk pelaku terancam pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang “Cipta Kerja” tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang “Cipta Kerja” tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga  Wabup Debby Sambut Hangat Kunker KID Babel di Pemkab Basel

 

Sebelumnya, Polsek Jebus telah melaksanakan sidak ke SPBU di kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus untuk memperingatkan pemilik kendaraan yang mengisi BBM Subsidi dan petugas SPBU agar tidak melakukan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

“Polsek Jebus akan bertindak tegas dengan melakukan Penangkapan jika terbukti melakukan hal tersebut,” tegas dia. (Zay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *