PAYUNG, CERAPAN.ID – Jajaran Polsek Payung berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di sebuah warung milik warga Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Selasa (1/8/2023).
Pengamanan kedua pelaku berinisial HR (31) dan TR (26) warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba tersebut setelah salah satu pelaku berhasil diamakan oleh Tim opsnal dari Polresta Pangkalpinang.
Kapolsek Payung Iptu Husni Afriyansah mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Selasa (1/8/2023) sekira pukul 12.00 WIB di sebuah warung milik NR (45) warga Desa Malik.
“Kejadian itu, bermula pada saat datang dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor ke warung korban NR. Salah satu dari pelaku turun dari sepeda motor, hendek membeli rokok sedangkan pelaku yang satunya masih menunggu diatas motor,” kata Husni, Jum’at (25/8/2023).
Selain itu, Husni menjelaskan bahwa pada saat hendak membayar tenyata pelaku tidak membawa uang dan langsung pergi dari warung korban NR.
“Tak berselang lama pelaku kembali lagi hendak membeli rokok yang semula akan dibeli dan sudah membayarkan. Namun pada waktu korban ingin memberikan uang kembalian, tiba-tiba pelaku langsung menyemprotkan semacam air ke arah mata dari korban sehingga menyebabkan, mata korban terasa pedih,” jelasnya.
“Saat mata korban pedih. Pelaku berusaha mengambil tas yang disandang pada bagian tangan kiri korban dan spontanitas korban pun melalukan perlawanan sehingga terjadi saling tarik menarik tas yang akhirya tas tersebut talinya putus dan berhasil direbut oleh pelaku,” tambah Husni.
Lalu, Husni menyebutkan setelah berhasil merampas tas dari korban. Pelaku berlari keluar warung dan langsung naik ke atas motor Satria warna Hitam temannya yang sudah menunggu disamping jalan dengan arah jalan ke Payung.
“Korban dalam keadaan mata pedih masih tetap berusaha meminta tolong kepada tetangga sekitar. Namun pada saat itu pelaku menancap gas motornya dengan cepat. Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Payung,” sebut dia.
Ia mengungkapkan pada Rabu (2/8/2023) sekira Pukul 12.00 WIB. Tim opsnal Polsek Payung mendapatkan Informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh Tim opsnal dari Polresta Pangkalpinang.
“Mendapati informasi tersebut Tim opsnal Polsek Payung melakukan koordinasi serta datang langsung ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan introgasi terhadap yang bersangkutan dan benar saja orang tersebut yang diamankan adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah warung milik NR (45) di Desa Malik pada Selasa (1/8/2023) lalu yakni TR (26) warga Desa Permis,” ungkap Husni.
Dikatakan Husni bahwa bedasarkan hasil keterangan dari pelaku TR saat diintrogasi TR bahwa pelaku satunya sedang berada di Desa Permis.
“Jadi pada hari Rabu (23/8/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Anggota didampingi oleh Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba mendatangi kediaman pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut dan setelah dilakukan pengerbekan berhasil diamankan pelaku berinisial HR (31),” katanya.
Ia menegaskan kini pelaku TR dan HR beserta barang bukti di Mapolsek Payung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya pelaku TR dan HR disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan,” tegas Husni. (Tcc)