JAKARTA, CERAPAN.ID – Praktisi hukum, Firman Chandra menilai korporasi yang terlibat dalam pusaran mega korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022 di Provinsi Bangka Belitung (Babel) senilai Rp 270 triliun juga bisa dibubarkan karena ada yurisprudensinya.
“Jadi bukan hanya orang yang ditahan. Kejahatan korporasi dan orang yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara maka saya katakan ini extraordinary crime (kejahatan luar biasa),” kata Firman dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (30/3/2024).
Menurut Firman, Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis tersangka korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015 hingga 2022 sangat bisa dijerat sebagai penikmat hasil korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Sangat bisa, pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras dan banyak, aturan follow the money atau kemana uang mengalir tetap berjalan untuk ekstraordinary crime kemudian sampailah ke istrinya, ke gereja dan lembaga-lembaga amal lainnya,” ungkapnya.
Meski demikian, jika terjerat pun hukuman Sandra Dewi sebagai peran pasif dalam pusaran mega korupsi itu ringan, tidak lebih dari 5 tahun.
“Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, namun hukuman tidak berat kalau tidak salah 5 tahun, karena mereka menikmati tindak pidana korupsi atau pencucian uang itu karena bukan uang yang legal, karena masuk penerima pasif,” ucapnya.
Ia menilai, tergantung penyidik mau dikembangkan bisa sampai ke sana, jangan sampai penyidik cukup tidak mau dikembangkan lagi.
“Karena banyak kasus yang saya lihat sebenarnya masih bisa dikembangkan kasus tersebut ke siapa lagi uang haram itu mengalir, jika penyidik menyatakan cukup tinggal masyarakat mendorong penyidik untuk buka lagi, kalau memang kejaksaan tidak bisa, masih ada lembaga lain seperti KPK,” tuturnya.
Ia menjelaskan, barang siapa yang melakukan tindak pidana apakah itu korupsi atau menerima korupsi, atau melakukan korupsi itu masuk dalam undang-undang tipikor yang mana undang-undang nomor 20 tahun 2001 sebelumnya nomor 39 tahun 1999.
“Mereka yang diduga menggunakan atau merugikan keuangan negara itu dasar hukumnya.
Bila itu terpenuhi unsur subjektif dan objektif nya maka orang tersebut bisa dijadikan tersangka dan langsung ditahan,” terang Firman.
Ia juga salut kepada Kejaksaan Agung, karena lebih solid mengungkapkan kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 270 triliun.
“Saya salut kepada Kejaksaan Agung, kejaksaan agung lebih solid, pasalnya sebelum Covid-19 sebenarnya sudah bisa namun kenapa KPK tidak melakukan sebelumnya bearti kejaksaan agung lebih komprehensif melakukan penyelidikan investigasi beberapa tahun lalu sebelum penyidikan,” pungkasnya.
Diketahui, Pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis sempat viral dan dianggap sangat mewah karena digelar di Cinderella’s Castle, Disneyland Tokyo, Jepang.
Informasi yang didapat dari sumber infotainment, sebelumnya Harvey Moeis bersama sang anak laki-lakinya sempat menjajal mobil Ferrari dengan logo kuda jingkrak di Italia beberapa waktu lalu.
Harvey Moeis dengan sang anak ditampuk sebagai duta produk Ferrari Roma setelah Sandra Dewi mengunggah melalui akun Instagram Sandra Dewi dan Ferrari Jakarta.
Dalam video iklan diawali dengan logo kuda jingkrak Ferrari. Ayah dan anak itu pun tampil kompak dalam video untuk merek mobil mewah ini.
Harvey Moeis pun diketahui mempunyai mobil-mobil keluaran terbaru dari Ferrari serta jet pribadi. Ia juga dikabarkan terpilih menjadi brand ambassador Ferrari di Roma, Italia. Jadi tak heran jika hartanya melimpah. (Red/Cer)