AIRGEGAS, CERAPAN.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Bangka Selatan kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 3 Airgegas, Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan, Senin (25/9/2023).
Program JMS yang diinisiasi Kejari Basel tersebut secara langsung dihadiri oleh Kepala Kejari Basel, Riama BR Sihite, beserta jajaran, Kepala Dindikbud, Elfan Rulyadi, Kepala Sekolah, SMP Negeri 3 Airgegas Fauzi, Camat Airgegas Imam Mubarak dan seluruh pelajar.
Melalui program tersebut, Kejari Basel melalui pemateri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Michael Y.P Tambubolon memberikan pengetahuan hukum, serta pengenalan lembaga Kejaksaan RI dan profesi jaksa.
Pada kesempatan itu, Kajari Basel, Riama BR Sihite mengatakan, program JMS ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-184/A/JA/11/2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan RepublikIndonesia.
“Berdasarakan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia itulah, kami tindaklanjuti dengan MoU dengan Dindikbud Basel tentang Program JMS ini, guna memberikan pengetahuan hukum kepada pelajar guna mencegah terjadinya bullying dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) di daerah Basel,” katanya.
“Ya, semoga kegiatan ini dapat menciptakan dampak positif untuk meminimalisir adanya kemungkinan potensi perkara anak yang berhadapan dengan hukum di sekitar kita khususnya di Basel,” lanjut Riama.
Sementara itu, Kepada Dindikbud Basel, Elfan Rulyadi mengatakan bahwa kegiatan program JMS ini menjadi wadah interaktif siswa-siswi untuk menambah pengetahuan tentang Kejaksaan dan tentang permasalahan hukum.
“Tentunya, progran JMS akan menjadi wadah interaktif bagi para siswa dan guru, terutama dalam hal yang berkaitan dengan institusi Kejaksaan, permasalahan dan penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan moto tentang pelaksanaan program JMS yaitu kenali hukum jauhi hukuman, sangat bagus untuk para pelajar kita di Basel,” katanya. (Tcc)