Ramaikan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, 5 Kades dan 2 BPD Kirimkan Surat Pengunduran Diri

TOBOALI, CERAPAN.ID – Sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) rela mengundurkan diri dari jabatannya demi mencalonkan sebagai anggota Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel) di Pesta demokrasi pemilu 2024 mendatang.

 

Padahal, untuk menjadi Kades ataupun BPD di daerahnya masing-masing, tidaklah mudah tentunya butuh perjuangan dan dukungan dari berbagi kalangan. Akan tetapi dalam hal mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPRD harus mengikuti aturan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Untuk mengikuti aturan KPU Basel. 5 Kades dan 2 BPD yang ikut meramaikan Pemilu 2024 mendatang sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) hingga ke Bupati Basel.

Baca Juga  Gelar Public Expose, TINS Terus Berbenah dan Jaga Capaian Positif Perusahaan

 

Mengingat terdapat beberapa Kades dan BPD yang mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD dari masing-masing partai tersebut, akhirnya, Kepala DPMD Basel Reza Pahlevi melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa, Mirwan mengatakan kebenaran bahwa sudah ada beberapa dari Kades maupun BPD menyerahkan surat pengunduran diri dengan alasan ingin mengajukan diri sebagai Caleg pada pemilu 2024 mendatang.

 

“Semantara ini, kami baru menerima data 5

Kades dan 2 BPD melalui Kecamatan masing-masing ditembuskan ke DPMD yang nantinya akan kami serahkan ke bapak Bupati Basel Riza Herdavid,” kata Mirwan, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga  KPU Basel Gelar Bimtek Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada tahun 2024, Rahmad Nadi: Diikuti 40 PPK dan 159 PPS

 

Dijelaskan Mirwan bahwa sesuai dengan data yang diterima 5 Kades dan 2 BPD yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri.

 

“Seperti Kades Desa Payung, M. Rifani, Desa Paku, Bahtiar Effendi, Desa Delas Sukarto, Desa Bangka Kota, Kurniawan, Desa Tiram Holis, sedangkan untuk BPD aktif yang mencalonkan sebagai Bacaleg yakni BPD Jeriji Yudi, BPD Jelutung 2, Boy Sandi,” jelasnya.

 

Meski demikian, dirinya mengungkapkan walaupun telah menerima surat pengunduran diri, Kades maupun BPD masih harus bekerja seperti biasanya.

Baca Juga  Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di Pantai Toboali Terancam 15 Tahun Penjara

 

“Dikarenakan harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari bapak Bupati secara sah ataupun disetujui pemberentian dari jabatannya. Ya paling lambat 30 hari setelah surat pengunduran diri diajukan, baru nantinya SK terbit,” ungkap Mirwan.

 

Kemudian Mirwan kembali menegaskan jika surat tembusan ke Bupati dari DPMD sudah keluar dan dinyatakan sah disetujui.

 

“Maka jabatan kekosongan Kades maupun BPD harus diisi oleh Pj yang berstatus ASN untuk mengisi kekosongan jabatan Kades tersebut, kalau untuk BPD anggota yang bersangkutan harus naik tahta,” tegasnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *