Rapat Pengawas oleh Dinas PMPTSP Hanya Dihadiri 37 Perusahaan

*Jumlah yang berinvestasi 70 Perusahaan

TOBOALI, CERAPAN.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangka Selatan (DPMPTSP Basel) menggelar pertemuan dengan 70 perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (30/10/2023).

 

Dari 70 daftar perusahaan yang berinvestasi di Basel tersebut pertemuan di ruang rapat gunung Namak Setda Basel hanya dihadiri 37 perusahaan, padahal tujuannya dilaksanakan kegiatan itu, untuk dilakukan pembinaan serta pengawasan kepada perusahaan dalam melaksanakan kewajiban agar mendukung pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

 

Saat diwawancarai, PLT Kepala DPMPTSP Basel Kartika Sari mengatakan bahwa hari ini pihaknya menggelar pertemuan dengan para perusahaan yang berinvestasi di wilayah Basel ini.

Baca Juga  Kejati Babel dan Pemkab Basel Gelar Penerangan Hukum Pengelolaan Anggaran Dana Desa

 

“Pertemuan yang kami laksanakan hari ini sebenarnya kepada 70 perusahaan yang terdaptar di kantor DPMPTSP kita, Namun sangat disayangkan dalam rapat kali ini cuma dihadiri 37 perusahaan saja,” katanya.

 

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya kegiatan ini pihaknya lakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

“Kami melakukan pertemuan atau rapat ini, dalam rangka pembinaan atau pengawasan kepada perusahaan yang telah berinvestasi khususnya di wilayah Basel. Nah, tujuannya untuk mengingatkan perusahaan agar benar-benar melaksanakan kewajiban sesuai dengan undang – undang yang berlaku,” jelas Kartika.

 

“Jadi, bagi perusahaan yang berinvestasi di Basel ini harus wajib memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada disekitar perusahan tempat mereka bekerja ataupun masyarakat di daerah Basel ini, sebab dengan begitu pihak perusahaan telah mendukung program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat, bisa dari CSR, Zakat, dan kewajiban lainnya yang sudah diatur dalam undang – undang,” lanjutnya.

Baca Juga  Tak Hanya DBD, Pasien Demam Tinggi di Basel Meningkat, Dinkes Minta Terapkan PSN dan 3M Plus

 

Ia mengungkapkan perusahan yang mengikuti pertemuan kali ini, antara lain ada dari perusahaan Hotel, Sawit, Tambang, Tambak dan Perkebunan.

 

“Kegiatan ini juga sebagai pengingat agar perusahaan yang berinvestasi di Basel tidak lupa turut mensejahterakan masyarakat, salah satunya dengan menyerap tenaga kerja lokal,” ungkap kartika.

 

Menurut keterangan Kartikan, bahwa saat ini dalam mendapatkan perizinan ada tiga langkahnya seperti, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan lingkungan, dan persetujuan penggunaan gedung.

Baca Juga  Bantu Warga Atasi Kemarau Panjang, Polres Basel Distribusikan Air Bersih di Dusun Desa Rias

 

“Setelah mendapatkan persetujuan tersebut maka perusahaan wajib menjalankan kewajibannya mensejahterakan masyarakat kita di Basel atau di wilayah mereka bekerja, yang pastinya kami kurang lebih permudah perizinannya namun akan perketat pengawasan kedepannya,” tegas dia.

 

Ia menambahakan bahwa dalam kegiatan ini pihaknya turut menghadirkan 6 narasumber ada dari DPMPTSP, bagian Tata Ruang, DLH Basel, Kasi Pidsus, Kabid WKP bagian pajak, dan Ustadz Fadillah mengenai kewajiban perusahaan membayar zakat kepada setiap perusahaa di Basel. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *