Foto ratusan warga desa Bedengung, kecamatan Bedengung gelar aksi massa di depan kantor Bupati Basel, Jumat (6/9/2024).
TOBOALI, CERAPAN.ID – Ratusan massa dari masyarakat Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mendatangi Kantor Bupati Bangka Selatan, Jumat (6/9/2024) siang.
Kedatangan ratusan masyarakat atau massa yang menggunakan puluhan kendaraan roda empat dan roda dua dari desa Bedengung pada pukul 09.30 WIB, untuk menyampaikan aspirasi dengan sebuah tuntutan agar Bupati Basel Riza Herdavid segera memecat paksa Kedes Bendengung Amrullah dari jabatannya.
“Karena Kades Bendengung Amrullah sudah banyak sekali membuat kesalahan dalam memimpin desa kami. Sehingga mengundang masyarakat untuk turun langsung ke kantor Bupati untuk menyampaikan apa yang telah terjadi dan dilakukan oleh Kades Amrullah terhadap desa kami, tujuan kami semua yang datang hari ini supaya Kades Amrullah segera diberikan sangsi ataupun pemecatan dari jabatannya,” kata salah satu Pendemo Abu Bakar sekaligus Sekretaris Desa Bedengung, Jumat (6/9/2024) siang.
Abu Bakar menyebutkan, sebelum dilakukan aksi demo di halaman kantor Bupati, pihaknya sudah melakukan musyawarah di kantor desa namun tidak ada tanggapan terkait apa yang menjadi nasehat maupun keluhan masyarakat.
“Kita semua yang datang hari ini juga sudah pernah juga menyampaikan kepada timses dari Kades Bedengung memberikan nasehat untuk dapat merubah sikap dan menanggapi apa saja yang menjadi aspirasi dan keluhan dari masyarakat banyak,” sebut dia.
Ia menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Kantor Bupati Basel bersama ratusan massa tersebut membawa 9 poin salah satunya adalah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Basel ternyata Kades Bedengung telah terbukti bersalah menggunakan dana APBDes untuk kepentingan pribadi.
“Kades Bedengung telah melakukan belanja barang dan atau jasa fiktif APBDes tahun 2023 senilai Rp32.800.000. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan umbul-umbul senilai Rp24.500.000, pengadaan baju perlindungan masyarakat atau Linmas senilai Rp5.050.000 dan pengadaan baju karang taruna Rp3.250.000,” jelas Abu.
“Kades juga terbukti menggunakan uang yang akan digunakan untuk pembayaran kegiatan pembangunan jalan usaha tani (JUT) Air Malik Desa Bedengung tahun 2024 untuk kepentingan pribadi senilai Rp38.149.000 dan untuk pembelian umbul-umbul desa senilai Rp24.500.000. Hasil penjualan lahan juga hanya separuh di setorkan kepada masjid yang awalnya untuk kepentingan masjid desa Bedengung,” ungkap Abu.
Abu menegaskan, meminta kepada Bupati Basel untuk memberhentikan Kades Bedengung atas bukti-bukti yang telah ada saat ini, serta keluhan dari masyarakat banyak yang pastinya bukan sekelompok orang.
“Karena kades sudah terbukti salah. Untuk apa bupati mempertahankan pemimpin yang tidak benar, dan untuk apa melindungi orang yang sudah terbukti korupsi, dengan adanya pengembalian kemarin,” tegasnya.
Sementara, Pj Sekda Basel Haris Setiawan didampingi Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Basel memohon maaf kepada masyarakat desa Bedengung.
“Karena tidak bisa bertemu langsung dengan Bapak Bupati Basel Riza Herdavid, sebab saat ini beliau maaih sedang mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Jakarta. Tetapi ada pesan bapak Bupati bahwa beliau bersedia menerima perwakilan warga pada Senin nanti, dan semua keputusan ada di Bupati,” kata Pj. Sekda Basel Haris Setiawan.
Haris memberikan apresiasi kepada massa dari desa Bedengung atas penyampaian aspirasi sesuai prosedur, sehingga berjalan dengan baik lancar dan tidak ada kejadian – kejadian yang tidak diinginkan. Terkait dengan tindaklanjuti tersebut memang sudah diproses semuanya, baik dari temuan maupun apa yang disampaikan oleh masyarakat.
“Aspirasinya sudah kita ramu disampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti dalam proses yaitu laporan dari masyarakat melihat seperti apa kesalahannya. Dinas terkait sudah cek langsung ke lapangan memang ada hasilnya, artinya kami sangat respon, saya berharap dan mohon tetap bersabar kepada seluruh masyarakat desa Bedengung, yang pastinya kami pemerintah daerah tidak menganggap ada istilah pro kontra, semuanya sama dan akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Tcc)