Remaja 17 di Simpang Rimba Diciduk Polisi Usai Bacok Korban dengan Samurai

SIMPANGRIMBA, CERAPAN.ID – Seorang remaja berusia 17 tahun melakukan tindak kekerasan terhadap korban berinisial PY (19) dengan senjata tajam jenis samurai, di daerah Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), pada Sabtu (2/11/2024) sekira pukul 21.10 WIB.

Akibatnya, korban PY mengalami luka robek di bagian lengan akibat dihantam benda tajam jenis samurai tersebut yang saat ini korban sedang dilakukan perawatan di Puskesmas Simpang Rimba. Atas kejadian tersebut kakak dari korban berinisial HT (29) langsung melaporkan ke Polsek Simpang Rimba guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga  Mencoba Kabur, Pelaku Pembunuh Wanita Pedagang Seblak di Beltim Diringkus Polres Basel

Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt. Kasi Humas Ipda Gj. Budi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 02 November 2024 sekira pukul 21.10 WIB, di Jalan Batin Tikal Kecamatan, Simpang Rimba.

“Peristiwa itu berawal sekira pukul 21.30 WIB, dimana saat itu pelapor mendapat informasi dari adik ipar pelapor berinisial MA yang mengatakan bahwa telah terjadi tindak penganiayaan terhadap adik kandungnya PY oleh orang di Desa Simpang Rimba, dan korban sudah dibawa ke Puskesmas Simpang Rimba untuk dilakukan pertolongan,” kata Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda Gj. Budi, Selasa (5/11/2024) siang.

Baca Juga  Peran PPNS dalam Pembentukan Satgas Tambang Timah Ilegal Babel

“Mendengar hal tersebut, pelapor segera mendatangi Puskesmas Simpang Rimba, serta melakukan pengecekan. Dan benar pelapor melihat korban PY sudah berada di Puskesmas yang sedang dilakukan tindakan medis oleh para perawat,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, pada saat itu pelapor melihat korban dalam keadaan terbaring dengan lengan mengalami luka robek akibat benda tajam. kemudian kakak dari korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Simpang Rimba untuk di proses secara hukum yang berlaku.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut Tim opsnal Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan tersebut. Berdasarkan informasi yang didapatkan, bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah temannya di Trans 1 Desa Simpang Rimba,” ungkap Budi.

Baca Juga  Rayakan Iduladha 1444 H, PWI Babel Sembelih 11 Ekor Hewan Kurban

Ditegaskan Budi, sekira pukul 02.00 wib, Tim langsung bergerak ke rumah yang dimaksud, dan berhasil mengamankan pelaku MS (17) tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah samurai sudah diamankan di Mapolsek Simpang Rimba guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun motif pelaku karena dendam dengan korban. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun,” tegasnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *