TOBOALI, CERAPAN.ID – Tim Serigala Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pengedar sabu-sabu, di dalam hutan di Jalan Bukit Langkek, Teladan, Toboali, Bangka Selatan, Kamis (3/8/2023).
Pelaku SK alias Suk (32) yang merupakan warga jalan intisari, kelurahan Teladan, diamankan di dalam hutan jalan Bukit Langkek, dengan barang bukti sebanyak 10 paket kecil dan 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal (sabu-sabu) warna putih dengan berat bruto 6.77 gram.
Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendra mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam sebuah hutan di jalan bukit Langkek tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Mendapati informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari hal tersebut. Setelah dirasa benar adanya, Tim Serigala Satresnarkoba melakukan pengintaian dan menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan,” kata AKP Suhendra, Senin (7/8/2023).
“Tak berselang lama anggota langsung
melakukan penggerebekan di dalam hutan yang terletak di Jalan Bukit Langkek dan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku pengedar sabu-sabu yang dimaksut dalam informasi dari warga itu,” tambahnya.
Ia menjelaskan setelah mengamankan pelaku dengan didampingi oleh ketua RT setempat, anggota segara melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah pelaku diamankan. Anggota didampingi ketua RT sempet melakukan penggeledahan pada badan serta area sekitar tempat pengerbekan dan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 10 paket kecil sabu, 1 bungkus plastik bening besar yg didalamnya terdapat kristal warna putih dengan berat bruto 6.77 gram. Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit handphone infinix warna biru dan 1 unit sepeda motor F1ZR tanpa Nopol,” jelas Suhendra.
Ditegaskan Suhendra bahwa saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti, sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Basel guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku SK alias Suk (32) disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Tcc).