Satintelkam Polres Basel Permudah Pelayanan Pembuatan Izin Keramaian dan STTP Tanpa Biaya

TOBOALI, CERAPAN.ID – Polres Bangka Selatan (Basel) melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) akan memudahkan masyarakat, perorangan maupun kelompok yang ingin mengurus izin keramaian dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di wilayah Hukum Polres Bangka Selatan, Senin (06/11/2023).

 

Surat izin keramaian dan STTP yang akan dikeluarkan Sat Intelkam Polres Basel berlaku saat masyarakat maupun kelompok ingin menggelar kegiatan mengumpulkan massa sesuai dengan UU RI nomor 2 tentang Polri dan Juklap Kapolri tentang penyelenggaraan perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

 

Kasat Intel Polres Basel IPTU Joniarto, seizin Kapolres mengatakan bahwa pihak Sat Intelkam Polres Basel akan memudahkan masyarakat, perorangan maupun kelompok yang ingin mengurus izin keramaian dan STTP.

Baca Juga  Korban Penipuan Proyek Miliar Rupiah di Pemkot Pangkalpinang Mengaku Sempat Diancam Mau Ditembak

 

“Sat Intelkam Polres Basel akan memudahkan masyarakat, perorangan maupun kelompak yang ingin mengurus izin keramaian dan STTP dalam selenggaraan kegiatan keramaian serta mengumpulkan masa,” katanya.

 

“Pengeluaran surat tersebut kami keluarkan sesuai dengan UU RI nomor 2 tentang Polri dan Juklap Kapolri tentang penyelenggaraan perizinan dan pemberitahuan kegiatan yang dilaksanakan masyarakat,” tambah Joniarto.

 

Menurut penjelasan Joniarto, mekanisme pengaju izin keramaian antara lain, pengajuan formal yang meliputi tujuan, bentuk, tempat, penanggung jawab, dan jumlah peserta pada kegiatan serta harus melampirkan susunan acara, daftar panitia, proposal kegiatan, surat izin dan rekomendasi terkait, rute yang digunakan serta fotocopy ktp penanggung jawab.

Baca Juga  Bank Sumsel Babel Dukung Pengembangan Ekonomi Beltim Lewat Kota 1001 Warung Kopi

 

“Proses selanjutnya yakni pengajuan yang harus diajukan setidaknya 7 hari sebelum kegiatan dilaksankan. Kemudian akan di proses untuk dilakukan penelitian oleh Sat Intelkam, jika tidak ada kendala akan diterbitkan surat izinnya dan akan ditolak akan dibuatkan juga surat penolakannya oleh kami. Nah, pengajuan surat izin keramaian dan STTP tetsebut tidak dipungut biaya alias gratis,” jelas dia.

 

Ia mengungkapkan, menjelang masa kampanye nantinya pihaknya akan segera menyampaikan mekanisme STTP tersebut.

Baca Juga  Jaga Kebersihan Lingkungan, PT Timah Serahkan Puluhan Tong Sampah untuk Warga Teluk Rubiah

 

“Khusus masa kampanye nanti, kita akan mengantarkan surat pemberitahuan perihal pembuatan surat izin keramaian dan STTP ini ke masing masing parpol, melalui personil Liaison Officer (LO) yang sudah kami tunjuk,” ungkap Joniarto.

 

Kedati demikian Joniarto berharap, dengan diberitahuan seperti ini, bisa mengajukan surat izin keramaian dan STTP langsung ke Sat Intelkam Polres Basel.

 

“Saya berharap adanya pemberitaan ataupun pemberitahuan ini, bagi masyarakat perseorangan dan kelompok, maupun parpol yang ingin menggelar kegiatan keramaian bisa mengajukan surat izin keramaian dan STTP terlebih dahulu ke Sat Intelkam Polres Basel,” harapnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *