Satlantas Basel Amankan Sopir Daihatsu Grand Max yang Seruduk IRT dan Bocah di Desa Pergam, Eko: Sopir Berusia 18 Tahun

TOBOALI, CERAPAN.ID – Kejadian kecelakaan maut di jalan raya desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada Jum’at 13 Desember 2024 sekitar pukul pukul 10.30 WIB, sudah ditangani Unit Gakum Sat Lantas Polres Bangka Selatan.

“Benar, bahwa kejadian kecelakaan antara pengendara motor Vario warna Merah Hitam nopol BN 2398 VR dan Mobil Daihatsu Grand Max warna abu-abu metalik nopol BN 8140 VC bermuatan Fiber Cooler Box Ikan di jalan raya desa Pergam ini sudah dalam proses penanganan dari Satlantas Polres Basel,” kata Kasat Lantas Polres Basel Iptu Eko Budianto, Jumat (13/12/2024) malam.

Baca Juga  Meriahkan HUT ke 77 RI, PWI dan Kejari Basel Bangun Sinergitas

Eko menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat pengendara mobil Daihatsu Grand Max yang dikendarai inisial AA (18) melaju jalan pulang dari arah Pangkalpinang hendak ke Toboali.

“Tiba-tiba pada perjalanan pulang di jalan raya desa Pergam sopir dari mobil Daihatsu Grand Max mengalami Microsleep atau tidur singkat. Lalu menabrak pengendara motor Honda Vario yang dikendarai oleh korban Yanti kerap dipanggil Tati (36) bersama Eyra (5) yang merupakan keponakan dari korban Tati,” jelasnya.

Baca Juga  Tujuh Pama Polres Basel Mutasi, AKP Tiyan Talingga Emban Jabatan Kasat Reskrim

“Atas kejadian tersebut korban Tati mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia di RSUD Basel, dan satu penumpangnya Erya mengeluarkan darah dari mulut dan meninggal dunia di tempat kejadian,” tambah Eko.

Kata Eko, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Basel telah mendatangi TKP, mencari dan mencatat saksi, melakukan olah TKP, mengecek korban, dan mengamankan sopir serta barang buktinya.

“Atas kejadian kecelakaan antara motor Vario warna Merah Hitam dan Mobil Daihatsu Grand Max di jalan raya desa Pergam menyebabkan dua orang korban jiwa dan kerugian materil kurang lebih Rp. 10 juta,” tegasnya.

Baca Juga  Sebelum Dimakam, Polda Babel Otopsi Jenazah Riki Pelaku Pembunuh Istri dan Anak  

Ia mengungkapkan bahwa sopir dari Mobil Daihatsu Grand Max bermuatan Fiber Cooler Box Ikan AA (18) dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Ini masih dalam proses penanganan dari Unit Gakum Sat Lantas Polres Basel, dan juga saksi-saksi belum diperiksa karena masih mengurus pemakaman korban,” ujar Eko. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *