Satreskrim Polres Basel Amankan Pemuda Toboali Usai Cabuli Pacarnya Sendiri

TOBOALI, CERAPAN.ID – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung, kembali menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

 

Dari hasil laporan tersebut pihak Satreskrim Polres Basel berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS yang masih berusia 16 tahun usai menyerahkan diri ke polisi didampingi orang tuanya.

 

AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pacarnya sendiri sebut saja Mawar (12) yang masih dibawah umur disalah satu rumah kontrakan di Kecamatan Toboali, Basel.

 

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui KBO Satreskrim Polres Basel, Ipda William Situmorang mengatakan dan membenarkan terkait telah mengamankan pelaku AS (16).

 

“Pengamanan terhadap pelaku AS (16) pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 15.50 WIB, setelah korban sebut saja Mawar (12) dan orang tuanya melaporkan kejadian diduga pencabulan yang di alaminya ke Satreskrim Polres Basel,” kata Ipda William Situmorang, Senin (15/5/2023).

Baca Juga  Bupati Basel dan Istri Gunakan Hak Pilih di TPS 3 Desa Airbara, Riza: Penentu Masa Depan

 

“Kemudian mengatahui dirinya dilaporkan orang tua korban kepihak Kepolisan. Pelaku AS (16) menyerahkan diri ke Mapolres Basel dengan didampingi orang tuanya,” tambah Ipda William.

 

Ipda William menjelaskan kronolgi awal pada Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB, pada saat orang tua dari korban pulang kerumah, namun setibanya di rumah tidak menjumpai korban di kediamannya di Kecamatan Toboali.

 

“Merasa tidak ada dirumah, orang tua dari korban menanyakan kepada kak korban berinisial KA tetang keberadaan adiknya itu, lalu diberitahukan sedang keluar rumah membeli mie di warung oleh KA. Namun sampai keesokan harinya pada tanggal 26 Maret 2023 hingga pukul 01.00 WIB. Korban belum juga pulang, merasa khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan. Lalu orang tua dari korban berinisiatif melaporkan kejadian kehilangan anak ke Polres Basel,” jelasnya.

Baca Juga  Polsek Jebus Tangkap SY Seorang Perempuan Diduga Timbun Ratusan Liter BBM Subsidi

 

Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa setelah melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Orang tua dari korban berusaha mencari keberadaan sang buah hati dengan bertanya kepada teman-temannya. Sekira pukul 07.00 wib, di dapati informasi bahwa korban sedang berada di salah satu sebuah rumah kontrakan yang berada di daerah Kecamatan Toboali.

 

“Mendapati informasi tersebut orang tua korban dengan didampingi Ketua RT setempat dan pemilik kontrakan langsung bergegas menuju ke tempat yang di maksut, setibanya dikontrakan melihat sepeda motor yang biasa digunakan oleh korban dan akhirnya korban berhasil ditemukan ada didalam kamar kontrakan, milik pelaku,” ujarnya Ipda William.

 

Tidak hanya itu, Ipda William menyebutkan mengatahui keberadaan orang tua dari korban sedang berada di rumah kontrakanya. Pelaku AS (16) keluar melalui pintu belakang dan

 

“Orang tua dari korban melihat ada tanda kemerahan dibagian leher sebelah kanan korban dan menanyakan apa yang dilakukan korban bersama pelaku AS (16) dikontrakan tersebut. Setelah mengatauhi penjelasan dari buah hati, lalu orang tua korban mendatangi Satreskrim Polres Basel untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya,” sebut dia.

Baca Juga  230 Regu PAUD dan SD se-Basel Ikuti Pawai Baris Indah dan Karnaval HUT ke-79 RI di Toboali

 

Kemudian, dirinya mengungkapkan bahwa pada hari Minggu (14/5/2023) sekira pukul 15.50 wib pelaku AS (16 th) menyerahkan diri dengan didampingi kedua orang tuanya. Kini pelaku AS (16) dan bukti berupa satu helai baju lengan pendek berwarna merah muda, satu helai celana pendek berwarna hitam, satu helai BRA/BH berwarna hitam, satu celana dalam berwarna merah muda di berhasil diamankan di Mapolres Basel.

 

“Atas perbuatannya patut diduga telah melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016. Dengan ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ungkap Ipda William. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *