TOBOALI, CERAPAN.ID – Seorang pria berinisial SW (45) warga Dusun Limus Desa Serdang, berhasil diamankan Tim Satreskrim Bangka Selatan (Basel) lantaran telah nekat menganiaya seorang wanita berinisial SR (46) dirumah korban yang beralamat di dusun Limus Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SW terhadap korban wanita SR, menggunakan tangan dan sebuah palu menyebabkan korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
Saat di wawancarai, Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan bahwa kejadian terzebut berawal pada hari selasa (17/10/2023) sekira pukul 22.30 dirumah korban.
“Awalnya korban bangun mau pergi ke kamar mandi buang air kecil, lalu melihat pelaku datang kerumah sepontan korban langsung menahan pintu tersebut dari belakang agar tidak terbuka. Namun pelaku mendorong pintu rumah korban hingga roboh,” ungkap Tiyan, Kamis (19/10/2023).
“Setelah pintu roboh, pelaku masuk dan angsung memukul pipi korban bagian sebelah kiri dengan menggunakan tangan sebelah kanannya sebanyak 2 kali sehingga korban terjatuh ke tanah, lalu korban berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar di kediamanya,” lanjutnya.
Ia menjelaskan pada saat korban meminta pertolongan, pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri sehingga korban tidak bisa lagi bersuara.
“Tidak hanya mencekik, pelaku juga memukul mata sebelah kanan korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan nya dan memukul mata sebelah kiri korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan tangan sebelah kanannya,” jelas Tiyan.
Selain itu, Tiyan menyebutkan juga pelaku mengambil palu yang tersimpan didalam ember dekat pintu rumah korban, dengan beringas pelaku memukul korban sebanyak 2 kali dibagian pelipis mata sebelah kiri korban.
“Usai memukul korban, pelaku pergi ke dapur untuk membuat kopi untuk dirinya sendiri dan setelah itu, pelaku membantu korban masuk kedalam kamar lalu membersihkan wajah korban yang sudah dipukuli. Kemudian pada saat korban berada didalam kamar berusaha mencari handphone untuk menghubungi pihak kepolisian untuk meminta pertolongan dan bantuan,” sebutnya.
Ia mengatakan dari kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Basel. Mendapati laporan dari korban yang telah mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan, Tim Opsnal Polres Basel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
“Dan di dapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di dusun Limus Desa Serdang, kemudian pada hari Rabu (18/10/2023) pukul 11.00 wib Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 buah palu bergagang pelastik berwarna hitam berukuran + 30 cm yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan dan satu helai baju kaos lengan pendek berwarna putih berlumur darah,” kata Tiyan.
Ditegaskan Tiyan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan,” tegasnya. (Tcc)