Satreskrim Polres Basel Ringkus Seorang Pemuda Toboali Usai Cabuli Adik Kandung Seibu

TOBOALI, CERAPAN.ID – Seorang pemuda berinisial FY (26) warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan lantaran telah melakukan tidak pidana kasus pencabulan terhadap adik kandunganya sendiri yang masih berusia 7 Tahun, Senin (24/4/2023).

 

Pelaku berinisial FY (26) tega melakukan pencabulan terhadap adik kandungnya sendiri, sebut saja korban Melati yang masih berusia 7 Tahun sebanyak 2 kali dengan mengunakan jari pada saat pukul 00.30 Wib dan 03.30 Wib tepatnya masih dalam suasana hari raya Idul Fitri 1444 H kemarin.

 

Kapolres Basel, AKBP Toni Sanjaka melalui KBO Satreskrim Polres Basel, Ipda Wiliam F Situmorang mengatakan kejadian pertama dilakukan oleh pelaku FY (26) pada saat korban sedang tertidur pulas sekamar dengan ibunya.

Baca Juga  Bupati Basel Kembali Rombak Kabinet Kerjanya Jelang Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya

 

“Tetiba, korban dibangun dan dibekap mulutnya oleh pelaku FY (26) memaksa untuk menuruti kemauan bejat pelaku tanpa diketahui oleh ibunya yang sedang tidur di kasur bawah,” kata KBO Satreskrim Polres Basel, Ipda Wiliam F Situmorang, Kamis (4/5/2023).

 

“Tak berselang waktu lama kurang lebih 3 jam. Pelaku FY (26) kembali masuk kekamar korban dan melakukan pencabulan dengan cara yang sama dengan membekap kembali mulut adiknya Melati (7) kurang lebih 3 menit lamanya,” tambah Ipda Wiliam.

 

Selain itu, Ipda Wiliam menungkapkan bahwa saat pelaku FY (26) sedang melancarkan aksinya. Korban sempat diancam akan dibunuh jika menceritakan kejadian kepada ibunya.

Baca Juga  Cafe D'fortune Place Hadir di UMKM Fair Festival Pesona Kemilau, Sajikan Makan Minum ala Kaum Gen Z dengan Harga Ramah di Kantong

 

“Jadi korban ini sempat diancam pelaku FY (26) akan dibunuh jika korban berani mencerita kejadian ini kepada ibu mereka. Nah, pelaku FY (26) juga sempat menendang kepala setelah melakukan pencabulan yang kedua kalinya, sebelum kembali ke tempat tidurnya,” ungkapnya.

 

Dijelaskan Ipda Wiliam bahwa terungkapnya kasus pencabulan tersebut pada saat korban menceritakan kejadian asusila itu ke ibunya karena merasa sakit pada saat sedang buang air kecil dan langsung melaporkan ke Mapolres Basel pada Selasa (25/4/2023) pukul 14.50 Wib.

 

“Atas laporan tersebut anggota Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku FY (26) beserta barang bukti seperti sehelai bajubdres anak warna merah, sehelai celana jeans panjang biru, sehelai baju kaos dalam kuning, sehelai celana dalam pink hello kitty,” ungkapnya.

Baca Juga  Diskominfo Berikan Program Layanan UKM Basel Go Digital dan Marking On Google Maps

 

Kemudian dirinya menegaskan atas perbuatan yang pelaku FY (26) akan disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Atau Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.

 

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara,” tegas Ipda Wiliam. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *