TOBOALI, CERAPAN.ID – Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan dua pemuda diduga sebagai pelaku pengedar Uang Palsu (Upal) di Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (7/11/2023) waktu lalu.
Kedua pelaku tersebut yakni berinisial CD (26) dan AD (30), merupakan warga Kota Toboali, yang berhasil diamankan Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Basel, dengan barang bukti lembaran kertas HPS sudah tercetak Upal berjumlah kurang lebih Rp 1 Juta dan Printer merk Canon Pixma MG25705 berwarna hitam.
Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan bahwa, pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial CD (26) dan AD (30) diduga sebagai pengedar Upal di Kota Toboali.
“Untuk penangkapan terhadap kedua pelaku ini, setelah adanya laporan dari salah satu owner konter di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kota Toboali, yang telah menerima Upal dari konsumennya senilai Rp 300.000 dengan pecahan uang Rp 100.000 untuk di meminta atau modus top up,” kata Tiyan, Senin (20/11/2023).
Selanjutnya, Tiyan menjelaskan kronologi penangkapan bermula pada saat pelaku CD beserta rekanya AD datang ke konter korban RR Cell yang berada di Kelurahan Tanjung Ketapang dengan menggunakan motor Mio GT corak warna putih. Dari salah satu pelaku yang menggunakan hodie dan masker berniat meminta top up sebesar Rp 300.000 dengan uang pecahan Rp 100.000.
“Setelah memberikan uang. pelaku bersama rekannya langsung pergi meninggalkan konter korban. Namun, korban merasa ada yang aneh, saat memegang uang yang dikasih oleh pelaku. Lalu korban memanggil adiknya seraya menanyakan apakah uang tersebut asli atau palsu. Dan adik korban berkata bahwa uang ini adalah uang palsu,” jelasnya.
Ia menyebutkan merasa uang tersebut palsu. Korban memfotonya dan membuat status di Aplikasi Whatsapp untuk menginformasikan kepada masyatakat agar lebih berhati-hati terhadap peredaran uang palsu itu.
“Sekitar pukul 19.00 wib, suami dari korban bertanya tentang status yang dibuat oleh korban, seraya menanyakan kejadian yang sebenarnya. Setelah tahu suami korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Basel,” sebut Tiyan.
Tidak hanya itu, Tiyan mengungkapkan bahwa setelah adanya laporan tersebut anggota Unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Basel dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman untuk melakukan penyelidikan ke TKP.
“Dari hasil penyelidikan, memang benar uang yang diterima oleh korban sebanyak 3 lembar pecahan uang senilai Rp. 100.000 adalah uang palsu. Atas informasi yang di dapat di TKP anggota Unit II Tipidsus mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku yang menggunakan hodie dan masker yang menaiki sepeda motor merk mio soul warna ungu tersebut,” ungkap dia.
Menurut keterangannya, saat dilakukan penyelidikan, anggota telah mendapatkan informasi bawah, salah satu pelaku tersebut adalah CD yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Ketapang. Ternyata pelaku saat itu, sedang berada di kediamannya dan pukul 21.00 Wib, berhasil diringkus dan didapati beberapa barang bukti antara lain berupa.
“Satu lembar uang asli senilai Rp. 100.000, No seri SQB775119, satu lembar uang asli senilai Rp. 50.000, No seri CRW651274, lima lembar uang palsu senilai Rp. 100.000, No seri SQB775119, satu lembar uang palsu senilai Rp. 50.000, No seri CRW651274, satu buah Printer merk Canon Pixma MG25705 warna hitam, satu buah gunting kerrtas bergagang warna pink, amplas halus, dua buah lembar kertas HVS yg terpotong sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp. 100.000, tiga buah lembar kertas HVS yang terpotong sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp. 50.000, satu buah lembar kertas HVS yang terpotong sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp. 10.000, satu buah lembar kertas Polio sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp. 20.000, dan satu buah kartu micro simcard merk XL,” terang Tiyan.
Lalu, Tiyan menambahkan bahwa, dari hasil pengakuan pelaku CD, anggota Unit II Tipidsus Polres Basel mendapati keberadaan rekannya dan langsung menuju ke tempat tersebut yang berada di kampung Bukit Toboali dan berhasil mengamankan pelaku AD itu.
“Pelaku CD, mengakui bahwa dirinya bersama rekannya AD sudah sempat mengedarkan serta membelanjakannya dan mencetak beberapa Upal, kurang lebih sebanyak tujuh lembar pecahan Upal senilai Rp. 100.000, No seri SQB775119 dengan total 700.000, dengan cara 2 lembar pecahan Upal senilai Rp. 100.000 No Seri SQB775119 sudah diedarkan dan dibelanjakan oleh pelaku. Nah, sepuluh lembar pecahan Upal senilai Rp. 50.000 dengan No Seri CRW651274 total 500.000, sembilan lembar pecahan Upal senilai Rp. 50.000 No Seri CRW651274 sudah di edarkan dengan cara dibelanjakan oleh pelaku juga,” tuturnya.
Ia menegaskan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 36, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar,” tegas Tiyan. (Tcc)