Satresnarkoba Polres Basel Amankan 2 Pelaku Pemakai dan Pengedar Sabu di Kota Toboali

TOBOALI, CERAPAN.ID – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) telah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga penyalahgunaan dan pengedar Narkotika jenis sabu, di wilayah Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (14/11/2023) kemarin.

 

Kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni berinisial CA (19) dan AS (29), di lokasi yang sama, tepatnya didepan salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak atau berat bruto 20,02 gram dan berat bruto 0,50 gram.

 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka melalui Kasat Narkoba AKP Suhendra mengatakan bahwa, pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan salah satunya diduga sebagai pengedarnya.

Baca Juga  Peringati Bulan K3 Nasional, PT Timah Gelar Lomba Penanganan Kebakaran dan 5R 

 

“Kedua pelaku ini, diamankan dilokasi yang sama di salah satu rumah kontrakan berada di Kelurahan Tanjung Ketapang. Namun dari kedua pelaku berbeda perkara, kalau untuk pelaku pertama berinisial AS (29), berhasil kita amankan pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 01.00 wib dini hari didepan rumah kontrakan tersebut,” kata Suhendra, Senin (20/11/2023).

 

“Pada saat melakukan penangkapan ataupun pengeledahan, anggota Satres Narkoba Polres Basel turut didampingi oleh ketua RT setempat dan berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,02 gram, satu kotak rokok merk Djitoe, satu buah plastik asoi warna hitam, satu buah Handphone merk Nokia, satu helai celana dalam warna biru, dan satu unit motor Vario warna merah Nopol BN 4181 VN,” lanjutnya.

Baca Juga  Jaksa Agung RI Prof Dr ST Burhanuddin Terima Special Achievement Award IAP

 

Lalu, Ia menjelaskan untuk pelaku yang kedua yang diduga sebagai pengedar berinisial CA (19) ditangkap dilokasi yang sama dengan pelaku AS (29) didepan rumah kontrakan di Kelurahan Ketapang juga.

 

“Pengamanan ataupun penggeledahan terhadap CA juga turut didampingi oleh ketua RT setempat dan berhasil mendapati barang bukti berupa, tiga paket diduga sabu, tiga buah potongan bekas pipet warna putih, satu buah bekas plastik mie goreng, satu buah Handphone android merk realme dan dari ketiga paket tersebut mempunyai berat bruto 0,50 gram,” jelas Suhendra.

Baca Juga  Bupati Basel Potong Pita Gedung Perpusda Bernilai Miliaran Rupiah

 

Kemudian, Suhendra menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Basel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatanya, kedua tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) , Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas dia. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *