TOBOALI, CERAPAN.ID – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) telah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga penyalahgunaan dan pengedar Narkotika jenis sabu, di wilayah Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (14/11/2023) kemarin.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni berinisial CA (19) dan AS (29), di lokasi yang sama, tepatnya didepan salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak atau berat bruto 20,02 gram dan berat bruto 0,50 gram.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka melalui Kasat Narkoba AKP Suhendra mengatakan bahwa, pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan salah satunya diduga sebagai pengedarnya.
“Kedua pelaku ini, diamankan dilokasi yang sama di salah satu rumah kontrakan berada di Kelurahan Tanjung Ketapang. Namun dari kedua pelaku berbeda perkara, kalau untuk pelaku pertama berinisial AS (29), berhasil kita amankan pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 01.00 wib dini hari didepan rumah kontrakan tersebut,” kata Suhendra, Senin (20/11/2023).
“Pada saat melakukan penangkapan ataupun pengeledahan, anggota Satres Narkoba Polres Basel turut didampingi oleh ketua RT setempat dan berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,02 gram, satu kotak rokok merk Djitoe, satu buah plastik asoi warna hitam, satu buah Handphone merk Nokia, satu helai celana dalam warna biru, dan satu unit motor Vario warna merah Nopol BN 4181 VN,” lanjutnya.
Lalu, Ia menjelaskan untuk pelaku yang kedua yang diduga sebagai pengedar berinisial CA (19) ditangkap dilokasi yang sama dengan pelaku AS (29) didepan rumah kontrakan di Kelurahan Ketapang juga.
“Pengamanan ataupun penggeledahan terhadap CA juga turut didampingi oleh ketua RT setempat dan berhasil mendapati barang bukti berupa, tiga paket diduga sabu, tiga buah potongan bekas pipet warna putih, satu buah bekas plastik mie goreng, satu buah Handphone android merk realme dan dari ketiga paket tersebut mempunyai berat bruto 0,50 gram,” jelas Suhendra.
Kemudian, Suhendra menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Basel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, kedua tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) , Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas dia. (Tcc)