Satresnarkoba Polres Basel Ringkus Dua Pengedar Sabu saat Transaksi

TOBOALI, CERAPAN.ID – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus dua pemuda pengedar sabu saat sedang bertransaksi disamping Masjid Al-Ihsan di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (2/6/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

 

Kedua pemuda yang diamankan Tim Satres Narkoba disamping Masjid Al-Ihsan tersebut yakni YP (20) dan HE (25) yang merupakan buruh harian lepas warga Kelurahan Teladan dengan barang bukti sebanyak 14 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 4,11 gram.

 

Saat dikonfirmasi Kapolres Basel AKBP Toni Sarjakan melalui Kasat Resnarkoa AKP Suhendra mengatakan pengamanan terhadap kedua pelaku YP (20) dan HE (25) berawal dari informasi masyarakat bahwa disamping Masjid Al Ihsan sering terjadi transaksi Narkotika.

Baca Juga  Cegah DBD, Bupati dan Forkopimda Basel Fogging Kampung Nelayan Toboali

 

“Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekira Pukul 22.00 wib anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki – laki yakni YP (20) dan HE (25),” kata AKP Suhendra Minggu (4/6/2023).

 

Selain itu, AKP Suhendra menjelaskan bahwa setelah berhasil mengamankan kedua orang pelaku dengan didampingi oleh Ketua RT setempat anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan.

Baca Juga  PT Timah Gandeng Bakamla Babel dalam Pengamanan Wilayah Operasional Pertambangan

 

Berhasil menemukan barang bukti sebanyak 14 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,11 gram dan barang bukti lainnya seperti, 9 buah pipet minuman berwarna kuning, 1 helai tisu berwarna putih, 1 buah plastik makanan merk Legenda berwarna coklat, 1 bungkus rokok bekas merk DJITOE, 1 unit Handphone android Merk VIVO berwarna biru, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha type MIO GT warna biru putih dengan Nopol BN 5796 TB,” jelasnya.

 

Kemudian dirinya menegaskan kedua tersangka YP (20) dan HE (25) dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Basel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Ribuan Masyarakat Sambut Kedatangan Jokowi ke Toboali

 

“Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas AKP Suhendra. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *