Satresnarkoba Polres Basel Tangkap Pengedar Sabu di Desa Rias, Amankan 4,82 Gram Barang Bukti

TOBOALI, CERAPAN.ID – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) meringkus seorang pria berinisial RD alias Indo (27), warga Desa Rias, Kecamatan Toboali, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Toboali.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu 29 Oktober 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di pinggir jalan Dusun Rias, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Basel. Saat hendak diamankan, RD sempat mencoba melarikan diri dan melemparkan sebuah benda yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Basel telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias Indo (27), warga Desa Rias pada Rabu 29 Oktober 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di pinggir jalan Dusun Rias, Desa Rias, Toboali, Basel,” kata Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah, di Mapolres Basel, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga  KPU Basel Bakar Logistik Pemilu yang Tak Layak

Defriansyah menjelaskan bahwa pada saat penangkapan terhadap tersangka, anggota menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam kotak rokok merek Surya.

“Barang tersebut ditemukan anggota kami sekitar tiga meter dari lokasi tersangka diamankan. Selain barang bukti sabu, kami juga menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 tanpa nomor polisi, 1 remot kunci motor, serta beberapa perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba,” jelasnya.

“Anggota juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka yang beralamat di Dusun Rias. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa 1 unit handphone Redmi biru, 1 timbangan digital, tas selempang dan tas sandang, plastik bening kosong, serta 8 buah korek api gas,” lanjut Defriansyah.

Baca Juga  Basel Raih Peringkat Tertinggi Penilaian Kinerja Penanganan Stunting se Babel

Defriansyah menerangkan bahwa total berat bruto sabu yang berhasil diamankan dengan total mencapai 4,82 gram. Kini seluruh barang bukti telah disita dan tersangka dibawa ke Mapolres Basel untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RD alias Indo diketahui kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Dusun Rias dan sekitarnya,
Motif tersangka melakukan aksinya yakni untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan narkotika,” terangnya.

Ia menegaskan, adanya barang bukti berupa timbangan digital dan juga plastik kemasan memperkuat dugaan bahwa tersangka aktif sebagai pengedar, bukan hanya sekadar pengguna.

Baca Juga  Basel Masuk Zona Hijau Kasus Malaria

“Atas perbuatannya, tersangka RD akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga dua puluh tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Basel,” tegas Defriansyah.

Defriansyah, mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami Satresnarkoba Polres Basel terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di Basel, peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk bersama-sama dalam memberantas narkoba,” tegasnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *