TOBOALI, CERAPAN.ID – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap seorang pemuda, warga di Dusun TSM Blok D, Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, pada Selasa (23/11/2023) lalu.
Penangkapan diduga pelaku berinisial RT (30), tersebut karena telah menyebarkan video asusila berdurasi 1 menit 46 detik, ke dalam grub whatsaap bernama Firal lagi. Lantaran korban menolak di ajak kembali berpacaran dengan pelaku.
Saat di wawacarai, Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mengatakan, pengungkapan kasus ITE Pornografi (Cyberporn) tersebut bermula adanya laporan korban DN yang melihat videonya di grub whatsaap Firal lagi.
“Waktu itu, korban DN di undang ke grub whatsaap Firal lagi, lalu korban melihat video asusilanya di dalam grub tersebut dan pada akhirnya langsung melaporkan kejadian itu, ke Mapolres Basel,” kata Tiyan, Selasa (12/12/2023).
Dijelaskan Tiyan, bahwa setelah Polres Basel menerima adanya laporan terkait penyebaran video asusila dari korban DN. Satreskrim Polres Basel melalui unit II Tipidsus yang di pimpin oleh Kanit Tipidsus IPDA Naufal Kurnia Rahman langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan korban DN itu.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota berhasil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku RT, sedang berada di Desa Sidoharjo dikediaman orang tuanya. Pada Kamis (23/11/2023) sekira pukul 21.00 wib, anggota langsung berangkat ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan diduga pelaku penyebar video asusila berdurasi 1 menit 46 detik, berinisial RT ini,” jelasnya.
“Saat dilakukan pengamanan, pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap anggota kami. Penangkapan terhadap pelaku RT ini, anggota memang sangat berhati-hati dan benar – benar memastikan keberadaannya di lokasi tersebut. Karena pelaku ini bekerja di Bemban Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), sehingga memang di perlukannya kehati – hatian,” lanjut Tiyan.
Tidak hanya itu, Tiyan mengungkapkan bahwa pengakuan pelaku RT yang menyebarkan video asusila dengan durasi 1 menit 46 detik dengan menggunakan nomor 0857 5868 xxxx yang disebarkan ke grub whatsaap Firal lagi.
“Motif dari pelaku menyebarkan video tersebut. Karena pelaku ingin mengajak korban DN yang merupakan mantan kekasihnya untuk kembali menjalin hubungan dengan dirinya. Mungkin korban menolak tidak mau lagi, sehingga pelaku menyebarkan video tersebut ke grub whatsaap,” ungkap dia.
Dirinya menegaskan bahwa, saat di pelaku RT dan brang bukti berupa satu Unit Handphone Merk Infinix smart 7 warna tosca, satu Unit Handphone Merk Vivo Y12S warna biru muda,
Satu Buah Simcard Merk Im3 No. 0857 5868 1247, sudah diamakankan di Mapolres Basel.
“Atas perbuatan pelaku tersebut terancam dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan dan pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar,” sebut Tiyan. (Tcc)