*Sudah 13 kekayaan intelektual komunal Dilindungi
TOBOALI, CERAPAN.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Eddy Supriadi menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan Intelektual Komunal (KIK) wilayah Kota Toboali, di Ballroom grand hotel Marina Toboali Bangka Selatan, Rabu (8/3/2023).
Dalam acara yang diselenggarakan oleh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diikuti sertakan oleh para pelaku UMKM, penggiat seni, budayawan dan sastrawan di Basel.
Sekda Basel Eddy Supriadi mengatakan bahwa mengapresiasi kantor wilayah Kemenkumham Babel yang telah memberikan sosialisasi mulai dari pendampingan maupun pembinaan untuk mendaftar dan melindungi hak cipta tentang kekayaan intelektual komunal milik masyarakat.
“Kami dari Pemda Basel sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi dari Kemenkumham kanwil Babel ini, dengan adanya sosialisasi seperti ini tentunya dapat menambah pengetahuan yang luas terkait hak kekayaan komunal milik masyarakat di Basel,” kata Eddy.
“Tentunya Pemda Basel sangat mendukung sekali kegaiatan sosialisasi dari Kanwil Kemenkumham dalam upaya dalam menyebarluaskan betapa pentingnya kekayaan intelektual komunal milik masyarakat agar segera memiliki hak ciptanya,” lanjutnya.
Eddy berharap, kegiatan sosialisasi seperti ini tidak berakhir sampai disini, tetapi dapat terus dilakukan kedepanya.
“Karena Pemda Basel dalam hal ini akan mensupport dan mendukung setiap kegiatan yang berdampak terlihat bermanfaat bagi masyarakat khususnya di wilayah Basel,” harapannya.
Sementara itu, Kakanwil Kemkumham Babel melalui Kepala Divisi pelayanan hukum dan HAM, Eva Gantini menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan salah satu upaya Kemenkumham Babel untuk membangun kesadaran semua masyarakat dan perangkat daerah supaya sadar terhadap potensi yang sifatnya personal.
“Jadi kegiatan ini kami Kakanwil Kemkumham Babel memberikan sosialisasi terkait kekayaan intelektual komunal milik masyarakat agar produksi mempunyai ciri khas kepemilikan sehingga dapat membawa dampak terhadap perekonomian yang meningkat signifikan di Basel,” ujar Eva.
Selain itu, dirinya menyebutkan dalam hal ini pihaknya sengaja mengundang para budayawan dan para sastrawan untuk bisa menginformasikan kepada Kakanwil Kemkumham Babel kekayaan intelektual komunal untuk dilindungi.
“Kami memang sengaja mengundang budayawan dan para sastrawan di Basel untuk menggali informasi apa saja kekayaan intelektual komunal yang bisa kita lindungi dan kita daftarkan dan jangan sampai hal itu keburu diklaim oleh negara lain,” sebut Eva.
Dijelaskan dari Eva bahwa Basel sendiri sudah 13 kekayaan intelektual komunal milik masyarakat yang telah dilindungi dan didaftarkan ke Kakanwil Kemkumham Babel.
“Untuk itu kami menyarankan kepada masyarakat yang telah mempunyai merek dan usaha segera didaftarkan, kalau untuk yang KI itu sifatnya gratis tetapi kalau untuk pendaftaran merek itu ada KNPB nya sebesar Rp 50 ribu dan itu juga berlaku hingga 10 tahun,” jelas Eva. (Tcc)