TOBOALI, CERAPAN.ID – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil melalukan penangkapan terhadap salah satu pelaku pengeroyokan saudara Riki Alex Sander (27) seorang buruh harian di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, Kota Toboali yang terjadi, Minggu (27/11/2022) lalu.
Pelaku PE (32) ditangkap Satreskrim Polres Basel diantara tiga orang temannya yakni berinisial S alias M. Setelah sempat kabur selama 6 bulan berjalan. Kini kedua teman dari pelaku PE , berinisial S alias M, masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui KBO Sat Reskrim Polres Basel, Ipda William F. Situmorang mengatakan penangkapan terhadap pelaku PE (32) usai didapatkan informasi keberadaannya sedang berada di Jalan Damai Kota Toboali.
“Setibanya ditempat yang dinformasikan, anggota kami melihat pelaku PE benar adanya lokasi tersebut dan langsung melakukan mengamankan terhadap pelaku PE ini, yang diduga telah melakukan pengeroyokan kepada korban Riki Alex Sander (27),” kata Ipda William F. Situmorang, Kamis (25/5/2023).
Disampaikan Ipda William, usai diamankan pelaku PE. Anggota secara langsung melakukan interogasi mendalam terkait siapa saja yang telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Riki Alex Sander dibelakang sebuah rumah yang berada di Jalan Damai Toboali.
“Pelaku PE mengakui bahwa pengeroyokan yang ia lakukan terhadap korban Riki Alex Sander tidak hanya sendiri tetapi ditemani kedua temanya yang berinisial S alias M, lalu anggota langsung membawa pelaku PE ke Mapolres Basel guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kedati demikian, dirinya menjelaskan kronologi awal kejadian pada saat korban sedang melintas didepan rumah saudara CA, yang mana pelaku PE dan kedua temanya S alias M (DPO) sedang nongkrong lalu memanggil korban mengajak belakang rumah CA.
“Setelah berada dibelakang rumah saudara CA. Seketika pelaku PE langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung diarahkan ke leher korban Riki Alex Sander sembari mengancam supaya mengakui telah mencuri pasir timah milik In. Akan tetapi korban tidak mengaku dan berkata meskipun akan mati tetap tidak mengaku karena korban tidak merasa mengambil pasir timah milik In tersebut,” jelas Ipda William.
“Tiba-tiba kedua teman pelaku PE berinisail, S alias M (DPO) datang dan langsung mengeluarkan pisau yang disimpan pinggangnya dengan mengayunkan kearah perut korban, namun korban langsung menepis pisau tersebut menggunakan tangan kirinya,” tambah Ipda William.
Diungkapkan Ipda William, ketika ditepis menggunakan tangan kiri. Pisau tersebut mengenai paha kiri korban, namun pada saat kisrus itu terjadi didengar oleh warga dan sempat dilerai serta menyuruh korban lari terlebih dahulu.
“Dengan ditemani salah satu saudaranya korban Riki Alex Sander melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polres Basel,” ungkapnya.
Kemudian, dirinya menegaskan kini pelaku FE sudah diamankan di Mapolres Basel dan Pelaku S alias M, masih dalam pengejaran. Pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya tersangka Perul (32) diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas William. (Tcc)