Sempat Viral di Medsos, Tim Phanter Tangkap Residivis dan Terancam 9 Tahun Penjara

BANGKASELATAN, CERAPAN.ID– Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil meringkus tersangka J (25) tindak pidana penganiyaan dan pencurian yang sempat viral di media sosial (medsos) yang dialami MD (29) warga Desa Serdang, Minggu (28/08/2022) siang.

Wakapolres, Kompol Ricky Dwiraya Putra mengatakan ungkap kasus tindak pidana pencurian dan penganiayaan, Satreskrim berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) dan seorang tersangka (residivis).

“Ada laporan tentang video yang sempat viral di media sosial mendapat laporan tersebut kemudian tim Phanter Polres Bangka Selatan segera bergerak dan melakukan penyelidikan di dapati informasi keberadaan diduga pelaku J berada di seputaran Desa Kepoh,” ujarnya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana dalam konferensi pers di Ruang Rajawali Polres Basel, Selasa (30/08/2022).

Baca Juga  Plh Sekda Basel Hefi Nuranda Hadiri Kick Off Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran APBD 2023

Ricky menyebutkan penangkapan pelaku tidak butuh waktu lama, kurang lebih 6 jam pelaku berhasil diamankan tim Panther.

“Kurang lebih 6 jam dari kejadiannya sekira puluk 17.30 Wib tim Phanter segera bergerak dan berhasil mengamankan diduga Pelaku tanpa perlawanan serta didapati barang bukti tindak pidana saat melakukan aksinya,” kata Chandra.

“Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor yamaha fino, 1 handpone realmi C21-Y warna biru, 1 buah pisau stanlise, 1 buah batako, 1 buah helm dalam keadaan pecah, 1 buah baju warna hitam, 1 buah kotak handpone,” sebutnya.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana menyampaikan kronologi kejadian penganiyaan dan pencurian terjadi di Ruko Kosong Jalan Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Selatan

Baca Juga  Jika Terpilih, Pasangan Beramal Akan Bentuk Tim Ahli Bantu Akselerasi Kinerja Gubernur dan Wagub Babel

“Berawal dari korban seorang perempuan sedang menonton perlombaan rakyat di Desa Kepoh bertemu dengan pelaku J kemudian hendak meminjam sepeda motor milik korban namun korban tidak memberikan tapi pelaku J masih bersikeras untuk meminjam motor tersebut sehingga korban berkata boleh meminjam motor asalkan boleh ikut, lalu pelaku mengiyakannya,” ucap Chandra.

Setelah itu, lanjut Chandra, pelaku J dan korban bersama-sama berkendara menuju ke Parit 3 Pemkab Basel, sesampai di salah satu Ruko Kosong korban bertanya kenapa berhenti di sini.

“tiba-tiba pelaku J membuang kunci motor melihat hal tersebut korban terkejut dan bertanya ada apa, kemudian pelaku J mengambil batu bata dan memukul kepala korban hingga terjatuh dan langsung mencekik korban sambil mengeluarkan pisau, pelaku J mengancam jangan berteriak,” kata Chandra.

Baca Juga  Diluar Nalar, Barongsai Dibawah Naungan Fobi Basel Tidak Dilibatkan di Even Kemilau dan Kartini

Kemudian, ujar Chandra, pelaku J langsung mengambil Handpone korban dan korban berusaha melawan dengan menggigit tangan pelaku sehingga cekikan terlepas.

“Secara langsung korban melarikan diri dan meminta tolong ke Kantor Satpol PP Basel yang kebetulan tidak jauh dari tempat kejadian tersebut,” ungkapnya.

Mendapat aduan korban tersebut, anggota Satpol PP segera membantu dengan memberikan pertolongan dan mencoba mengamankan pelaku, namun pelaku J sudah tidak lagi di tempat kejadian namun sepeda motor masih ada di TKP.

“Dengan modus pelaku mengancam dengan sebilah pisau serta mengambil handpone dan pemukulan kini pelaku di sangkakan pasal 365 KUHPidana dan 351 Ayat 1 KUHPidana dengan acanaman penjara 9 tahun,” jelas  Chandra. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *