BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Seorang bocah perempuan yang masih dibawah umur sebut saja melati di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bangka Selatan jadi korban asusila teman sekelasnya secara beramai-ramai.
Hal ini terungkap saat ibu dan bibi korban mendapati korban sedang menangis di belakang sekolah tempat korban menimba ilmu.
Tujuh bocah yang masih bawah umur di kabupaten Bangka Selatan diduga melakukan pencabulan terhadap korban saat korban hendak pulang sekolah.
Kasat Reskrim Chandra Satria Adi Pradana mengatakan kejadian asusila tersebut terjadi pada Kamis, 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib.
Saat kejadian itu, kata dia, korban sedang duduk sendirian di depan perpustaakan, lalu datang pelaku R, J dan R. Pelaku J menarik tangan korban sedangkan R mendorong korban dan membawa korban ke hutan yang berada di belakang sekolah.
“Sampai di hutan, korban melihat pelaku D tersebut dan langsung mendorong korban hingga terjatuh, kemudian R memegang tangan sebelah kanan korban sambil melakukan perbuatan tak senonoh yang diikuti pelaku J. Lalu pelaku R menutup wajah korban dengan tas miliknya sambil melakukan pelecehan organ vital korban,” kata Chandra, Sabtu, 30 Juli 2022 malam.
Tak sampai di situ, Chandra menjelaskan para pelaku lainnya mencoba melakukan rudapaksa terhadap korban dengan mencoba melepas celana korban.
“Korban langsung melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan berteriak serta menendang perut pelaku D,” ungkap dia.
Melihat korban berteriak minta tolong, para pelaku lainnya kabur meninggalkan lokasi tersebut. sedangkan D masih di tempat kejadian bersama korban.
“Tidak lama kemudian, datang ibu korban dan bibi korban. Saat itu ibu korban menanyakan kepada korban kenapa menangis, lalu korban menjawab bahwa dia habis dilecehkan,” ucap dia.
Melihat kondisi anaknya dilecehkan, ayah dan ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan.
“Untuk ketujuh tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukas dia.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni sehelai baju seragam pramuka coklat muda, sehelai celana panjang pramuka coklat tua, sehelai kaos dalam merah muda, sehelai celana celana pendek coklat tua, sehelai miniset hitam, sehelai celana dalam merah muda dan satu buah tas ransel hitam merk HYENA.
“Untuk ketujuh tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” terang dia. (Zay)