TOBOALI, CERAPAN.ID – Tim Serigala Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SS alias Santi (21) yang diduga salah satu pengedar Narkotika jenis sabu di daerah Desa Rajik, Kecematan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (4/7/2023).
Tersangka berinisial SS alias Santi (21) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Basel dikediamannya di Desa Rajik sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat 13,10 Gram beserta barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Basel AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berinisial SS alias Santi (21) berawal adanya informasi masyarakat sekitar.
“Jadi penangkapan kepada tersangka berinisial SS alias Santi (21) bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Rajik sering terjadi transaksi Narkotika,” ungkap Suhendra, Kamis (6/7/2023).
“Mendapat informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan perihal kebenarannya dan pada Selasa, 4 Juli 2023, sekira pukul 02.00 Wib, anggota melakukan penggerebekan dirumah yang di maksut warga tersebut,” tambahnya.
Ia mengatakan pada saat pengerbekan, berlangsung anggota didampingi Kepala Dusun berhasil mengamankan satu orang perempuan berinisial SS alias Santi (21) dan barang bukti sebanyak 40 paket narkotika jenis sabu dikediamannya.
“Ya, pada saat dilakukan pengerbekan dan pengeledahan didampingi Kepala Dusun sempat. Anggota berhasil mengamankan satu orang IRT berinisial SS alias Santi (21) beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket dengan berat bruto 13,10 gram,” kata Suhendra.
Ditegaskan Suhendra bahwa tersangka dan barang bukti seperti 40 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,10 gram, 2 bungkus plastik bening berukuran besar Kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang Kosong, 3 buah sekop dari pipet minuman, 2 buah korek api gas, 3 ball plastik bening berukuran kecil Kosong, 1 buah tempat bekas minyak rambut berwarna hitam, 1 unit timbangan digital berwarna silver dan 1 buah tas selempang berwarna coklat merk Valco sudah di dibawa ke Mapolres Ban guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka berinisial SS alias Santi (21) patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Tcc)