Seorang Pria Paruh Baya di Desa Sidoharjo Diringkus Polisi, Simpan 14 Paket Sabu

AIRGEGAS, CERAPAN.ID – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, pada Kamis (21/9/2023) sekira pukul 18.30 Wib.

 

Dari ungkap kasus tindak pidana tersebut

Satresnarkoba Polres Basel telah berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial WS (55) warga Dusun Mekar Sari, Desa Sidoharjo, dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat bruto 4,72 Gram.

Baca Juga  Rumah Bos HL di Jakarta Digeledah Jampidsus Kejagung, Uang Rp 10 Miliar dan SGD 2 Juta dalam Perkara Korupsi Timah Disita

 

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Resnarkoba Polres Basel AKP Suhendra mengatakan, bahwa telah berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Airgegas, tepatnya di Dusun Mekar Sari, Desa Sidoharjo, pada Kamis (21/9/2023) sekira pukul 18.30 Wib.

 

“Ungkap kasus yang kami lakukan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa, di daerah Desa Sidoharjo sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata Suhendra, Minggu (24/9/2023).

Baca Juga  Baru Bebas Sebulan, Seorang Residivis Sabu Kembali Ditangkap Polisi Bersama Kekasihnya

 

Suhendra menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut, anggota atau Tim Serigala Satres Narkoba Polres Basel melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi yang didapatakan.

 

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, sekira pukul 18.30 wib, Tim Serigala Satres Narkoba Polres Basel telah berhasil mengamankan tersangka berinisial WS (55) warga Dusun Mekar Sari, Desa Sidoharjo,” jelasnya.

 

Ia menungkapkan bahwa setelah diamankan, anggota didampingi Kepala Dusun setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka tersebut dan berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat bruto 4,72 Gram,” tambah

Baca Juga  Ramadan Penuh Berkah, RSUD Junjung Besaoh Basel Santuni Anak Yatim dan Pererat Silaturahmi

 

“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Suhendra. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *