Seorang Remaja Edarkan Sabu ke Penambang di Mentok Diringkus Tim Hantu Polres Babar

MENTOK, CERAPAN.ID – DS (15) seorang remaja warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi lantaran diduga terlibat peredaran narkoba.

 

Tim Hantu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak 49 paket siap edar, pada Kamis (5/10/2023) lalu.

 

Kasat Resnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, tersangka telah satu minggu ini mengedarkan sabu. Sedangkan barang haram tersebut diedarkan ke sejumlah penambang di Kecamatan Mentok dan sekitarnya.

Baca Juga  Terapkan Srikandi dan TTE, Bupati Riza: Sistem Elektronik Berhasil Efisiensi Ratusan Juta

 

“Barang bukti yang diamankan dari terduga tersangka sebanyak 49 paket sabu siap edar total beratnya sekitar 12 gram. Kemudian 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 1.119.000.000,” ujar Budi.

 

Kata Budi, dari pengakuannya, narkoba tersebut dijual ke para penambang timah.

 

“Pelaku ini masih muda penyebabnya cenderung faktor lingkungan, yang pertama dari keluarga mungkin disitu dia agak terpengaruh dan putus sekolah,” ucapnya.

 

Atas perbuatan, tersangka DS ancam dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ran)

Baca Juga  Tak Butuh Waktu Lama, Damkar Basel Berhasil Padamkan Api yang Hanguskan 1 Unit Minibus di Lokalisasi Black Jack

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *