Sepanjang 2022, 41 Kasus Ditangani Satresnarkoba Basel

BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Sejak bulan Januari sampai awal September 2022, 41 laporan Polisi dengan 52 tersangka sudah ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) Provinsi Bangka Belitung (Babel).

 

Kasat Resnarkoba Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan menyampaikan sejak januari sampai awal september 2022 ungkap kasus tindak pidana narkotika ada sebanyak 41 laporan polisi dengan 52 tersangka

 

” Adapun dari 52 tersangka yakni terdiri dari 3 tersangka perempuan dan 49 tersangka laki-laki,” ujarnya.

Baca Juga  Sudarsono Soedomo Ragukan Metode Perhitungan Kerugian Rp 271 Triliun di Kasus Tata Niaga Timah

 

Iptu Husni Afriansyah menyebutkan, dari 49 orang laki-laki ini ada 6 diantaranya dari narapidana jaringan lapas Narkotika sebanyak 5 orang dan 1 orang narapidana dari lapas Bukit Semut.

 

” Selain mengamankan para tersangka, pihak Satresnarkoba juga berhasil mengamankan beberapa jumlah barang bukti (BB) yakni sabu sebanyak 332,1 gram dan 2 butir ekstasi,” sebut Husni.

 

Ia menjelaskan, bahwa komitmen Satresnarkoba dalam pemberantasan atau membasmi narkotika tidak pandang bulu.

 

“Kita berkomitmen dalam membasmi narkotika tidak pandang bulu kepada siapapun penyalahgunaan narkotika baik pemakai maupun pengedar akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga  Pembelian Sampah Rumah Tangga oleh DLH Basel Capai 300 Kg

 

Oleh karena itu, Husni mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Bangka Selatan untuk tidak terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan apapu jenis narkotika tersebut

 

“Karena banyak sekali dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika serta banyaknya bukti nyata efek dari kehidupan setelah hukuman, selain itu dapat merusak kesehatan tubuh apalagi untuk tindak pidana kasus narkoba tidak main-main sesuai pasal hukuman yang berlaku,” tukasnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *