Sepanjang Juli 2023, Satresnarkoba Polres Basel Berhasil Ungkap 5 Bandar Sabu

* 2 Diantaranya Ibu Rumah Tangga

 

TOBOALI, CERAPAN.ID – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu sepanjang Juli 2023, di wilayah hukum Mapolres Bangka Selatan, Selasa (1/8/2023).

 

Ungkap kasus tindak pidana tersebut Tim Sarigala Satresnarkoba Polres Basel berhasil mengamankan 5 orang tersangka yakni berinisial JK(26), SU (21), YT (40), NS (38) dan PN(31) dengan barang bukti sebanyak 92 paket dengan berat bruto 29,9 gram sabu dan beberapa barang bukti lainnya di sejumlah lokasi yang berbeda di wilayah Basel.

Baca Juga  Marwan Tersangka Korupsi Ngamuk dan Teriak Sebut Nama Rudianto Tjen dan Mulkan saat Digelandang ke Lapas Tua Tunu: Penjahat Sesungguhnya

 

Saat press release di Aula SS Mapolres Basel, Waka Polres Basel Kompol Harry Kartono didampingi Kasat Rernarkoba AKP Suhendra dan Kasi Humas Ipda Budi mengatakan bahwa ungkap kasus ini merupakan hasil bulan Juli 2023, dengan masing-masing tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda diwilayah hukum Polres Basel.

 

“Nah, dari ungkap kasus di bulan Juli 2023 ini, Satresnarkoba Polres Basel berhasil mengamankan 5 orang tersangka yakni berinisial JK(26), SU (21), YT (40), NS (38) dan PN(31) di lokasi yang berbeda yang ada di wilayah Basel. Adapaun dari kelima tersangka tersebut 2 diantaranya adalah perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga,” kata dia.

Baca Juga  Bupati Basel Apresiasi Semangat Juang Para Peserta TK, Paud dan SD

 

Kedati demikian Ia mengungkapkan bahwa dari tangan 5 tersangka itu, Satresnarkoba Polres Basel berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan berat bruto 29,9 Gram.

 

“Jadi, dari kelima tersangka yang telah diamankan ini. Satresnarkoba Polres Basel berhasil mengamankan sebanyak 92 paket dengan berat bruto 29,9 gram sabu dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Harry.

 

“Kini kelima tersangka dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut dan akan disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.

Baca Juga  Tak Lama Lagi Kolonel Inf Agustinus Dedi Prasetyo Bakal Jabat Danrem 045 Gaya, Brigjen TNI Ujang Darwis Jabat Kasdam IV Diponegoro

 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Suhendra menegaskan bahwa dari ke lima tersangka masing-masing berperan sebagai pengedar sabu.

 

“Ya, jadi kelima tersangka yang berhasil kita diamankan mereka ini mereka berperan sebagai pengedar sabu di wilayah tempat tinggalnya. Untuk narkoba jenis sabu ini, mereka dapat dari luar Basel,” tegasnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *